oleh

Disnakertrans Lotim Dirikan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

LOMBOK TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur mendirikan posko pengaduan terkait perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Advokasi itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. M/6/HK.04FLV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Lotim, H. Supardi menyatakan jika pihaknya telah mempersiapkan diri untuk membuat posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerja.
Posko ini dibuat sambil menunggu instruktur turunan dari Gubernur NTB. Pengaduan tersebut juga bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga  Bantuan Permodalan BUMDes Sebagai Motor Penggerak Ekonomi

“Untuk offline-nya, kita akan sediakan poskonya dikantor Disnakertrans ini,” terang Supardi kepada wartawan, Selasa (27/4).

Adanya surat edaran dari Kemenaker, Disnakertrans Lotim akan membagikannya ke seluruh perusahaan yang ada di Lotim. Itu dimaksudkan supaya para pemilik dari perusahaan tersebut membayarkan THR para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ada. Tentunya dengan tidak mengenyampingkan ketentuan dari surat edaran tersebut.

Baca Juga  Apresiasi Pol PP Mataram atas Reaksi Cepat penurunan Reklame Seksi dan Nyeleneh

“Beberapa ketentuan sudah diatur, termasuk besaran dan batas pembayaran, maksimalnya sampai H-7 lebaran,” katanya.

Untuk besaran THR yang akan diberikan perusahaan kepada pekerjanya, akan mengacu pada PP No. 26 Tahun 2006. Yakni, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, akan díberikan sesuai dengan perhitungan dan keprofesionalan.

Baca Juga  BMKG Prakirakan NTB Hujan Lebat Disertai Angin

Begitu juga bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian. Apabila perusahan tidak bisa membayarkan THR kepada karyawannya, ketidak mampuan perusahaan itu bisa diadukan ke kantor Disnakertrans.

“Nanti akan kita pertemukan pihak perusahaan dan karyawan untuk kita mediasi agar semua jadi jelas,” terang Supardi. (wr-sid)

News Feed