LOMBOK TIMUR – Kerumunan masyarakat yang memperoleh Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di bank BNI Persero Selong, Lombok Timur, tak terkendali.
Terang saja, aktivitas masyarakat tersebut dianggap rawan terjadinya penularan Covid-19.
Aktivitas kerumunan warga yang menunggu giliran untuk mengaktifkan kembali kartu ATM dalam mendapatkan BPUM jelas melanggar Protokol kesehatan (Prokes).
Bupati Lombok Timur Drs. HM. Sukiman Azmy saat mendapat laporan tentang aktivitas kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes mengaku cukup geram melihat kondisi demikian itu.
Bahkan Bupati Lotim dengan tegas akan menutup paksa operasional bank jika tidak menjalankan prokes yang ketat.
“Saya selaku ketua tim satgas Covid-19 akan menutup jam operasional bank apabila tidak mematuhi Prokes. Saat ini kasus itu sudah mulai kami atasi dan tidak boleh lagi terjadi,” jelas Sukiman Azmy kepada wartawan, Selasa (27/4).
Masih kata Sukiman, jika pengunjungnya melebihi kapasitas, pihak bank dapat menggunakan sistem pembagian jadwal. Maksudnya, untuk mengurai agar tidak terjadi kerumunan.
Bila kapasitasnya mencapai 200 orang dalam sehari, pihak bank dapat membaginya dengan sistem shift. Sehingga antrean dengan jumlah besar tidak terjadi.
“Dijadwalkan saja misalnya no antrean sekian dapat menunggu pada jam sekian agar tidak ada kerumunan yang justru rawan terjadinya penyebaran Covid-19,” tandas Sukiman.
Dari pengamatan media ini, antrean masyarakat yang memperoleh BPUM mengular di bank BNI Persero cabang Selong dalam beberapa waktu terakhir. Banyak warga yang tidak memakai masker dan mematuhi Prokes seperti yang telah disediakan pihak bank. (wr-sid)










