MATARAM – Mobil derek milik Dinas Perhubungan (Dishub) mulai beraksi. Jumat (26/2/2021), dua unit mobil yang parkir sembarangan di depan pendopo wali kota Mataram diderek. “Tidak boleh parkir di depan pendopo,” kata Kepala Dishub Kota Mataram M Saleh.
Aksi personel Dishub ini menjadi perhatian di Jalan Pejanggik. Mobil Honda Brio merah dan kendaraan pelat merah dari luar daerah diderek.
Untuk menderek mobil ini saja para personel kewalahan. Membutuhkan waktu yang cukup lama memasang alat derek.
“Kita kan harus hati-hati agar mobil orang tidak lecet,” kelit mantan camat Selaparang ini.
Dia menuturkan, sosialisasi penggunaan mobil derek sudah berakhir. Pihaknya tidak mau melihat ada lagi mobil parkir di rambu terlarang atau di bahu jalan. “Kalau ada yang parkir di rambu terlarang atau badan jalan, akan langsung kita derek,” kata dia mengancam.
Namun sejauh ini banyak ditemukan mobil parkir di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan. Seperti di Jalan Pejanggik Kawasan Bisnis Cakranegara (KBC) sekitar pukul 12.00 Wita berjajar mobil parkir di bahu jalan yang membuat kemacetan. Begitu juga di Jalan Hoas Cokroaminoto atau depan Lembaga Permasyarakatan Mataram. “Nanti akan kita tindak, kita akan rutin turun,” janjinya.
Diakuinya, baru Jumat kemarin dilakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar rambu parkir. Mobil yang diderek ini dibawa ke tempat parkir dengan pemberian sanksi denda. Sementara warga yang kendaraannya macet dibantu untuk diderek sudah empat orang.
“Kalau ditilang menjadi urusan kepolisian,” ucap dia. “Untuk penilangan akan kita kordinasi dengan pihak kepolisian,” imbuh dia.
Dia menuturkan, personel Dishub akan tetap turun mengawasi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Jika ada kendaraan parkir di badan jalan atau rambu larangan parkir pihaknya akan langsung derek. “Kita sudah sosialisasi sampai kowok (berbusa), sekarang waktunya kita tindak,” tukas dia.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Abdul Malik meminta Dishub tegas. Jika ada kendaraan yang melanggar rambu parkir harus diderek. “Jangan didiamkan begitu saja,” ucap dia.
Dia ingin personel Dishub yang membawa mobil derek jangan hanya untuk gaya-gayaan. Namun kendaraan itu harus difungsikan. Jika ada yang melanggar rambu parkir jangan sampai dibiarkan begitu saja. “Saya rasa dibutuhkan ketegasan kalau masalah parkir sembarang ini,” tutur dia. (*/cr4)
Sumber : lombokpost.jawapos.com










