oleh

Jasa Raharja Mengadakan Virtual Meeting Mantapkan Kerja Sama Santunan Kecelakaan

MATARAM – Jasa Raharja mengadakan virtual meeting untuk koordinasi pelayanan dan manfaat biaya rawat santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas,(26/2). Kegiatan dihadiri PIC dari masing-masing rumah sakit yang berkerja sama dengan Jasa Raharja. ”Perlu diinfomasikan bahwa lebih kurang 31 rumah sakit di NTB telah bekerja sama dengan Jasa Raharja,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTB, Sigit Harismun.

Pihaknya menyampaikan analisa dan evaluasi pelayanan korban kecelakaan antara Jasa Raharja dan rumah sakit. Jasa Raharja juga menyampaikan beberapa rencana implementasi pelayanan tahun 2021. Serta beberapa hal baru yang akan diterapkan, seperti monitoring pembayaran online, dan SiVera (Sistem Verifikasi Rawatan). Dengannya pihak rumah sakit dapat segera menagihkan biaya perawatan korban kecelakaan ke Jasa Raharja paling lambat tujuh hari setelah korban atau pasien keluar dari rumah sakit.

Jasa Raharja juga berharap agar pihak rumah sakit secara aktif berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja apabila ada pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit. ”Saya harap koordinasi ini dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, Wahyu Pria Wibowo, kepala Unit Operasional menjawab pertanyaan dari pihak rumah sakit secara lugas dan jelas. Sekaligus menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ”Korban kecelakaan lalu lintas yang masuk ke rumah sakit, diinput melalui sistem V-Claim. Dari sini, data korban langsung tersinkronisasi ke dalam aplikasi MOVIS Jasa Raharja dan Petugas Jasa Raharja dapat langsung merespons laporan data kecelakaan lalu lintas tersebut maksimal dua jam,” jelasnya. (*/cr4)

Baca Juga  Upacara HUT TNI Ke-75, Jajaran TNI NTB Bersama Forkopimda Ikuti Secara Virtual

 

Sumber : lombokpost.jawapos.com

News Feed