oleh

Salah Satu Salon Kecantikan di Dompu Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

DOMPU,Satondanews

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil meringkus tiga pria yang diduga hendak bertransaksi Narkotika jenis sabu- sabu, Selasa (26/01/21) malam sekitar pukul 21.00 wita, di dalam sebuah salon kecantikan (Salon bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Tiga pria yang diamankan yakni, AH (28) warga Dusun Nggaro Nae Desa Tanju dan SF (41) warga Dusun Suka Maju Desa Tente warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sedangkan satu rekannya yang lain yaitu JR (24) warga di Dusun Tolo oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  Anggota Polri Yang Cedrai Netralitas Akan Ditindak Tegas

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos yang dikomfirmasi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah membenarkan penangkapan itu.

“Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba”,kata Kasat Narkoba.

Dia juga mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba, atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.

Baca Juga  Muzani Minta Seluruh Elemen Pendukung Prabowo-Gibran Sujud Syukur saat Diumumkan Menang Seputaran

Atas informasi itu, anggota memantau aktifitas di salon tersebut, anggota mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon, setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.

Baca Juga  20 Pengguna Jasa Pelabuhan Poto Tano Di Swab Antigen Hari ini, Semuanya Negatif

Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(SN/a)

 

News Feed