LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Kabupaten Lombok Timur memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan kosmetik ilegal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (26/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Polres Lombok Timur, Dinas Kesehatan Lotim dan Satpol PP Lotim.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Aries Fajar Julianto menyebutkan, sabu seberat 58,86 gram atau sebanyak 41 poket beserta alat hisapnya serta 136 item kosmetik ilegal merupakan barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sesuai isi petikan putusan Pengadilan Negeri Selong tahun 2020.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar karena putusan sudah inkrah,” ujar Aries F. Julianto kepada wartawan saat dilakukan pembakaran di halaman samping kantor Kejari Selong.
Terkait perkara peredaran kosmetik ilegal, Aries juga menyebutkan penjualan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari Dikes. Sehingga Polda NTB menangkap pelakunya di wilayah Sakra Barat.
Penjual Kosmetik ini melanggar UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Hasil putusan Pengadilan Negeri, pelaku hanya dijatuhi hukuman tiga bulan dan denda Rp. 2 juta atau subsider 3 bulan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Lapas Selong,” jelasnya. (wr-dy)










