LOMBOK TIMUR – Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menangkap moment tidak terpuji yang dilakukan pemilik Villa Pondok Rinjani Sembalun. Mobil pick up milik villa tersebut tengah membuang sampah sembarang di Hutan Sembalun tepatnya di pinggir jalan raya jurusan Sembalun, Minggu (25/10).
Petugas BTNGR merekam aksi pemilik Villa.tersebut. Tampak juga kepala seksi wilayah II TNGR Lotim Rio Wibawanto yang langsung melakukan penindakan sekaligus menginterogasi aksi tidak tidak terpuji itu.
Mendapat laporan itu, Kepala BTNGR NTB Dedi Asriady langsung bersikap.
Menurut Dedy, membuang sampah sembarangan di lokasi hutan menuju Sembalun tindakan tak terpuji dari Villa Pondok Rinjani. Sebab, lokasi pembuangan sampah berada di kawasan hutan TNGR.
“Kami langsung memberikan penindakan. Kejadian itu kebetulan saya juga berada disana. Dan kami minta mereka memungut dan membersihkan sampah yang sempat mereka buang,” ujar Dedy.
Tidak hanya itu, ungkap Dedy, proses selanjutnya pemilik Villa Pondok Rinjani akan panggil oleh Satgas Pamhut BTNGR untuk diproses lebih lanjut.
Dijelaskan Dedy, yindakan pemilik Villa Pondok Rinjani yang membuang sampah di hutan Sembalun bukan hanya bisa dikenakan sanksi administrasi. Bahkan izin operasionalnya bisa dicabut oleh instansi berwewenang. Tapi juga mengacu pada aturan lainnya juga bisa diproses hukum.
“Pemanggilan kepada pemilik Villa untuk mendapat penjelasan. Selanjutnya akan kita tentukan sikap terhadap apa yang telah mereka lakukan,” tandas Dedy Asriady.
Sementara itu, Manajer Villa Pondok Rinjani, Sita Vivi mengakui tindakannya yang telah membuang sampah sembarangan di wilayah hutan Sembalun.
“Kami berjanji akan membersihkannya kembali. Dan janji tidak akan kami ulangi lagi. Saya juga minta maaf kepada masyarakat Sembalun. Saya juga bingung mau buang kemana, karena TPA Sampah tidak tersedia,” jelas Sita Vivi singkat. (wr-dy)









