LOMBOK TIMUR – Tim Puma Polisi Resort (Polres) Lombok Timur menangkap residivis kambuhan diwilayah Bumbasari, Kecamatan Selong bernama Rozikin alias Jikin (36). Pelaku asal Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lotim ditangkap Sabtu malam, (24/4). Pukul 23:00 Wita.
Penangkapan Jikin bermula dari adanya laporan berasal dari salah seorang korban Pahrurrozi (28) alamat Dusun Dasan Lendang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Lotim.
Awalnya korban yang memasarkan mobilnya di media sosial facebook untuk dijual. CM merupakan saudara dari Jikin, CM yang melihat postingan korban tersebut langsung menghubungi korban dan berkedok menjadi seorang pembeli.
CM menyuruh korban datang ke Selong dengan membawa mobil beserta STNK dan BPKB-nya.
Korban pun menemui pelaku di pinggir jalan Lingkungan Bumbasari. Pelaku pun mengecek kelengkapan surat mobil tersebut dan telah menyepakati harga.
Ketika pemilik mobil lengah, CM pun menghidupkan mobil dan membawa kabur mobil korban lengkap dengan surat-suratnya.
Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, CM pun menelpon korban untuk dimintai tebusan sebesar Rp. 10.000.000.
Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Jaharuddin menyatakan, setelah Tim Puma menerima laporan dan melakukan penyamaran sebagai korban untuk transaksi penebusan Bumbasari Kecamatan Selong.
Pelaku yang sudah menunggu ditempat yang telah disepakati. Namun, bukan CM yang datang untuk melakukan transaksi, melainkan adiknya Jikin.
Saat dilakukan penangkapan, Jikin sempat melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas menggunakan parang.
“Meskipun melakukan perlawanan, anggota berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan STNK dan BPKB mobil milik korban,” terang Jaharuddin. Senin, (26/4).
Tak cukup sampai disitu, keesokan harinya Tim Puma lakukan penggerbekan ditempat persembunyiannya CM diwilayah Gunung Timba, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong Lotim dan berhasil mengamankan satu unit mobil milik korban yang ditinggal kabur oleh CM.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Chevrlote Lova warna biru langit milik korban, 1 buah STNK , 1 buah BPKB dan sebilah parang milik pelaku Jikin.
” Tim Puma sedang lakukan pengejaran terhadap pelaku CM,” katanya
Jikin dan CM merupakan pelaku residivis yang sama dan dalam menjalankan operasinya, kakak beradik itupun selalu bersama menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (wr-sid)









