LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu.
Pemeriksaan tersebut diamini Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyu Hadi, S.H M.H kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Irwan, dari alat bukti yang sudah didapatkan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu dari BPKP. Lebih cepat lebih baik dan lebih pasti sehingga kasus ini secara terang benderang diketahui oleh publik,” terang Irwan.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPKP. Dan akan menindaklanjutinya jika sudah memperoleh hasil audit.
“Kami masih lakukan koordinasi, kalau enggak salah, koordinasi terakhir pada minggu ini,” pungkas Irwan.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah menyelidiki dugaan proyek pengerukan Dermaga Labuhan Haji, yang merugikan negara hampir puluhan miliar.
Pekerjaan itu Ini ini sama sekali tidak dilaksanakan meskipun pihak kontraktor sudah menerima uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.
Karena tidak dikerjakannya proyek tersebut Pemda Lotim melakukan penagihan uang muka yang sebelumnya disetorkan melalui salah satu bank di Bandung.
Pemda Lotim pada saat itu di bawah kepemimpinan Bupati, H. Moch Ali Bin Dachlan dan Wakil Bupati, H. Haerul Warisin, mempercayakan penagihan dilakukan oleh, Kadis LHK Lotim, M. Sayangnya, penagihan itu tidak membuahkan hasil.
Selaku penjamin, Pihak bank saat itu tak kunjung mencairkan dengan berbagai alasan. Akhirnya Pemkab Lotim kemudian menempuh upaya hukum dengan gugatan ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara selaku rekanan. Lagi-lagi tidak berhasil.
Sehingga kasus ini diindikasikan mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (wr-sid)










