.

Adhar Hakim
MATARAM – Setelah melakukan rangkaian investigasi di sejumlah kabupaten di NTB terkait laporan masyarakat terhadap cara penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diduga marak praktek maladministrasi, sekarang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan distribusi BPNT di Kota Mataram. Laporan itu masuk dari masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Mataram. Masyarakat melaporkan terjadinya praktek penyaluran bahan pangan kepada KPM tidak dilakukan di e-warong, akan tetapi pembelian bahan pangan langsung kepada Pendamping Sosial di wilayah setempat. Selain itu juga terjadi praktek penyaluran bantuan sosial BPNT dibagikan secara paket yang jumlahnya telah ditentukan.
“Dalam investigasi dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menemukan banyak bukti lapangan sesuai laporan masyarakat,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim di Mataram kemarin.
Di beberapa titik penyaluran bantuan sosial BPNT ditemukan beberapa pelanggaran. Bahan pangan yang dibeli oleh KPM dalam bentuk paket berupa beras, kacang-kacangan, telur dan buah yang dihargakan Rp. 200.000. Di lapangan juga ditemukan fakta adanya Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) bertindak sekaligus sebagai e-warong. Ditemukan juga adanya sejumlah pelanggaran berupa adanya PSM yang menguasai dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
“Juga (kami) temukan praktek pembelian bahan pangan pada tahun 2020 sampai Januari 2021 dilakukan di kantor kelurahan,” katanya.
Adhar menjelaskan di februari ini Ombudsman dalam pemeriksaan lapangan menemukan adanya paket bahan pangan diantarkan langsung oleh PSM ke rumah masing-masing KPM, serta adanya fakta sejumlah e-warong yang tidak menjual bahan pangan. Padahal sesuai syarat pendirian e-warong haruslah penjual bahan makanan. Selain itu juga ditemukan Agen Bank yang menjadi e-warong tidak dapat menunjukan dokumen penunjukan kerjasama antara Bank Penyalur dengan Agen Bank sebagai e-warong.
“Praktek yang terjadi di sejumlah tempat di Kota Mataram ini adalah pelanggaran sejumlah aturan penyaluran BPNT,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama Bank Penyalur. Dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 disebutkan bahwa E-warong (elektronik warung gotong royong) adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu usaha mikro, kecil, dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e-warung KUBE, warung desa, rumah pangan kita (RPK), agen laku pandai, agen layanan keuangan digital yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. Oleh karena itu e-warong seharusnya dapat menunjukan dokumen kerjasama antara Bank Penyalur dengan e-warong sebagaimana amanat dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.
Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 disebutkan bahwa Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota serta Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-warong dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan serta e-warong KUBE yang ada di daerah agar dapat dengan mudah dijangkau KPM, dan untuk menghindari antrean serta permainan harga bahan pangan di atas harga wajar. Lebih lanjut berdasarkan prinsip pelaksanaan program bantuan sosial, pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program sembako/bahan pangan sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Untuk itu perlu dipertanyakan seperti apa Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan bagimana Bank Penyalur di Kota Mataram dalam menetapkan, membina, mensosialisasikan, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap e-warong?,” pungkasnya. (jho)








