Bima, Siberindo. co – Sekretaris Lasmura NTB Suhada Mas’d SH, angkat bicara terkait dana kontribusi 400 juta bersumber dari DPP Partai HANURA yang di berikan kepada DPC Hanura Kabupaten Bima.
Melalui Konferensi Persnya, bahwa dengan sejumlah wartawan Suhada pertanyakan dana Kontribusi partai 400 juta kepada Pengurus Dpc Partai Hanura Kabupaten Bima. Senin, (25/1/2021) sekira pukul 14:30 Wita yang bertempat di Rumah Makan Putri Lombok Kota Bima.
Menurut Suhada, bahwa uang 400 juta tersebut diberikan oleh DPP Hanura sebagi kontribusi Partai sekitar pada pertengahan tahun 2020 lalu untuk konsolidasi Organisasi Partai. Namun Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten, justeru di nilai tidak digunakan dengan baik sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) Partai.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bima H.Abdurrahman, S.Sos tidak dapat di konfirmasi melalui Via Handphone oleh sejumlah Wartawan, karena Hpnya Tidak aktif, bahkan beberapa awak media sudah berusaha menemui H. Abdurrahman di kantor DPRD Kabupaten Bima namun tidak berhasil ditemui.
Sekretatis Lasmura NTB Suhada Mas’ud menambahkan, bahwa tindakan Ketua DPC Hanura Kabupaten itu adalah sebuah pembangkangan terhadap Peraturan Organisasi (PO) Partai berdasarkan AD/ART.
Diperhelatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Cabup/Cawabup Kabupaten Bima tahun 2020 lalu, DPP Partai HANURA telah memberikan dana Konstribusi 400 juta tersebut guna pemenangan pasangan calon Nomor urut 1 Dr. Irfan dan Herman yang diusung oleh Partai HANURA pada Pilkada Kabupaten Bima 2020. Serta sekaligus untuk melakukan konsolidasi organisasi Partai HANURA,” jelas Suhada.
Dalam keterangan persnya Suhada mengatakan bahwa uang 400 juta dari DPP HANURA diberikan kepada DPC Partai HANURA Kabupaten Bima tersebut, seharusnya di gunakan dengan transparan, namun oleh Ketua DPC Hanura Kabupaten Bima justeru tidak mengedepankan asas transparansi dan kejujuran
kepada para kader maupun pengurus partai.
Suhada sapaan akrab yang juga mantan Ketua HMI Cabang Bima itu menambahkan, bahwa terkait permasalahan tersebut sedang dalam penanganan Dewan Kehormatan Partai HANURA sebagai lembaga yang berwenang memproses setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kader partai.
Dan permasalahan adanya dugaan tidak transparansinya ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Bima tersebut, juga sudah diketahui oleh ketua DPD Partai HANURA NTB dan tidak tutup kemungkinan akan di arahkan ke ranah Pidana.
“SK Ketua DPC Partai HANURA Bima adalah produk dari penunjukan yang bersifat force majeure ditengah kehidupan covid 19. Bukan dari ketentuan pelaksanaan mekanisme organisasi maupun AD/ART Partai HANURA,” tutupnya. (SI/IM)










