oleh

Sorot Kejanggalan Bantuan Presiden di Loteng

PRAYA – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) kembali dipersoalkan di Lombok Tengah.  Puluhan massa dari LSM Gempar NTB mendatangi kantor BRI Cabang Praya untuk menanyakan dugaan kejanggalan proses bantuan yang terkesan tidak bisa diproses. Padahal sudah memenuhi syarat.

 

Ketua LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar dalam tuntutannya menyampaikan, pihaknya menuntut transparansi Banpres PUM yang telah terdaftar dan tidak ada kejelasa pencairannya. Hamzan menyatakan dimana ada 10 kasus yang sama, dimana adanya perbedaan  nama dan NIK dan dilengkapi rekomendasi dari Dinas Koperasi bisa dicairkan. Tapi  10 kasus lainnya tidak bisa dicairkan.

Baca Juga  KORPRI Miliki Peran Besar Majukan Daerah

“Ada apa ini,? harusnya pihak BRI mencairkan segera mengingat Diskop telah mengeluarkan rekom sebagai pengakuan keabsahan, maka BRI dan Diskop harus bertanggung jawab,” tegasnya, kemarin.

 

Sementara, Kepala BRI Cabang Praya, Fajar Baskoro mengatakan adanya peraturan kementrian koperasi terkait perubahan data harusnya melakukan perbaikan di Dukcapil, apabila terjadi adanya perbedaan nama dan NIK mengingat ini merupakan  putusan aturan terbaru dari Kemenkop.

Baca Juga  Naas, Pemuda Asal Jenggik Utara Ditemukan Tewas di Kawasan TNGR

“Perbedaan nama dan NIK inilah yang menghambat penyaluran,” ungkap dia.

Katanya, persoalan NIK berbeda jauh dengan data yang mendapatkan Banpres PUM pada saat penyaluran. BRI hanya bisa mengusulkan saja ke pusat.

 

Dia juga menekankan, apabila adanya pegawai BUMN yang mendapatkan Banpres PUM tersebut supaya tidak mengambilnya, mengingat nati akan diwajibkan pengembalian.

“Sementara ini ketepatan sasaran Banpres PUM mencapai 0,5 persen dengan total 35.200 orang telah disalurkan dan sekitar 30.000 lebih belum disalurkan,” jelas dia.

Baca Juga  BRI DimintaTerus Bantu dan Dampingi Pelaku UMKM di NTB

 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Loteng, M Ikhsan menyampaikan, pihaknya masih melakukan  pendalaman terhadap apa yang diadukan, namun dengan tegas pihaknya menyatakan siap menjadi jaminan ketika mengeluarkan rekomendasi supaya diindahkan oleh pihak BRI dalam memberikan bansos tersebut kepada 10 orang yang dituntut LSM Gempar NTB.

“Kesepakatan BRI dan Dinas Koperasi  supaya segera diproses untuk pencairan 10 orang yang diperkarakan,” kata Ikhsan.(tim)

 

News Feed