oleh

Miliki 19,6 gram Sabu, Seorang Warga Dompu Diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB

DOMPU,Satondanews
Tim Dit ResNarkoba Polda NTB berhasil menangkap UJ (31) warga Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB). UJ ditangkao karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu seberat 19,6 gram.

Penangkapan pelaku setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Sabtu, (23/1/2021) sekitar pukul 07.00 wita.

AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah membenarkan ada penangkapan pelaku tersebut, “benar, UJ ditangkap setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahann dirumahnya,”katanya.

Baca Juga  Gegara Curi Kabel Tembaga AMNT, 5 Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Penggeledahan itu berawal dari informasi masyaraka bahwa pada Jum’at 22 Januari 2021 pukul 14.00 wita ada dugaan penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ, atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian Keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.

“Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti 19,6 gram.

Baca Juga  Hendak Cek Air, Temukan Mayat Wanita Tua

Selain itu,kata Hujaifah Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.

Usai melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(SN/z)

News Feed