Buron Kasus Curat Berhasil Dibekuk Polsek Dompu
Dompu, Siberindo.co – Kepolisian Sektor Dompu, akhirnya berhasil menangkap satu buronan yang merupakan rekananan dari kasus Curat yang diungkap dalam beberapa hari ini di bulan November 2020. R (22) warga Lingkungan Kota BarubKelurahan Bada Kecamatan Dompu ditangkap pada Minggu, (22/11/ 2020) sekitar Pukul 13.40 wita. Di Perumahan guru SD No.18, Dompu Lingkungan Kota baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.
Kapolsek Dompu Ipda Kadek Swadaya Atmaja S.Sos menjelaskan, bahwa pelaku inisial R merupakan salah satu dari sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bersama dengan AGS dan AF alias Paul di rumah Suratman SPd. Di Lingkungan Kota baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. Pada aksinya tersebut, ketiganya menggasak uang Rp.8 juta dan dua unit Handphone (HP) dan dari hasil curian tersebut R mendapat jatah Rp. 4,3 juta dan dua unit HP.
“Kami akan usut tuntas kasus ini dan yang buron tetap diburu AGS dan R sempat buron. Namun AGS kami tangkap 3 hari lalu dan kemarin siang R kami tangkap,” jelas kapolsek
Penangkapan AGS berawal dari informasi tentang keberadaan R, dari informasi itu Kapolsek bersama anggotanya menuju perumahan SD No 18 Kota baru. Setibanya anggota di lokasi tidak menemukan R, namun anggota mencari di semua rumah dan sekitar areal perumahan R tak jua di temukan.
Anggota yang tak patah arang terus mencari dan akhirnya, R ditemukan di dalam WC umum perumahan tersebut dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Dompu.
Hasil Interogasi, R menjelaskan bahwa uang 4,3 juta dipakai untuk menebus sepeda motor yang digadai olehnya dan disimpan di Desa Rabaka Kecamatan Woja. Selanjutnya, anggota menuju Rababaka dan mengamankan sepeda motor. Selain sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti yaitu dua unit HP curian.(SI/IST)










