oleh

Workshop Media Bentuk Sinergitas BPJS Kesehatan dengan Jurnalis

LOMBOK TIMUR – Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan tahun 2020 menghadirkan tokoh nasional selaku narasumber.

Sekitar 700 pewarta dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari melalui aplikasi daring, Kamis (22/10).

Bertempat diruang aula kantor BPJS Kesehatan, cabang Kota Selong – Lombok Timur, Workshop digelar dalam rangka menjalin sinergitas antara BPJS Kesehatan dengan media.

Workshop media bertema ‘Menjaga keberlangsungan program JKN-KIS’ menghadirkan Yustinus Prastowo, stafsus Menteri Keuangan RI bidang komunikasi strategis, Kunto Ariawan, Kasatgas, Direktorat Penelitian dan pengembangan Kedeputian Pencegahan KPK, Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan publik dan Prof. Hasbullah Thabrany, chief of party, USAID Health Financing Activity, serta Adang Bachtiar, Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Pusat. Dan, beberapa narasumber lainnya.

Menurut Yustinus Prastowo, kebijakan pemerintah fokus dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021. Usulan biaya PEN  sebesar Rp. 372.1 triliun.
Namun biaya PEN untuk cluster kesehatan mengalami penurunan di tahun 2021 sebesar Rp. 25.4 triliun. Anggaran tersebut jauh dibanding tahun 2020, yakni sebesar Rp. 57.5 triliun.
“Untuk sektor kesehatan meski terjadi pengurangan, namun masih dianggap signifikant,” kata Yustinus melalui aplikasi zoom meeting.

Baca Juga  Prostitusi Berkedok Kafe Karaoke Terbongkar

Sementara itu, Kasatgas, Direktorat Penelitian dan pengembangan Kedeputian Pencegahan KPK, Kunto Ariawan menegaskan bahwa selama tahun 2014 -2018 terjadi mismatch iuran dan klaim BPJS Kesehatan.
Nilai klaim mismatch menyebabkan terjadinya defisit hingga mencapai Rp. 11.6 triliun.

“Selama itu belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mengawasi potensi fraud dalam layanan di fasilitas kesehatan,” kata Kunto Ariawan.

Ia juga menyoroti tentang masih ditemukannya klaim yang tidak tercatat, unnecessary treatment serta kelas rumah sakit yang tidak sesuai.
Disamping itu, bentuk kesadaran pihak terkait menjadi sorotan lainnya.
Yang terjadi selama ini adanya pemahaman yang berbeda-beda, baik dari sisi peserta, fasilitas kesehatan, tenaga medis maupun aparat pengawas dan penegak hukumnya.

Baca Juga  Pabrik Sabu di Lotim Terbongkar, 10 Pelaku Diborgol

Kunto membeberkan sejumlah kasus yang terjadi disejumlah daerah terkait modus korupsi di sektor kesehatan. Mulai dari pengadaan fiktif, Mark up, persekongkolan, kickback, pemerasan hingga penyelewengan dana kapitasi.

Menghindari terjadinya mismatch dan modus korupsi, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi tentang perbaikan tata kelola sistem JKN. Salah satunya penyelesaian target PNPK berbasis layanan high cost dan pelayanan high volume INA-CBGs. Serta, kapitasi berbasis kinerja.

Sementara menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengakui bahwa penyelenggaraan  JKN-KIS berangsur-angsur membaik setelah keluarnya Perpres No. 64 tahun 2020.

Baca Juga  PT Sumbawa Barat Mineral Terdaftar Tahapan Kegiatan Operasi Produksi

Kebijakan pemerintah tersebut tambah Agus, memberikan keuntungan tersendiri bagi BPJS. Sebab,  BPJS Kesehatan sudah tidak mempunyai tunggakan tagihan setelah pemerintah menaikkan anggaran dan kenaikan tarif pelayanan yang tertunda.

“Masih banyak peserta mandiri yang menunda ber-iuran dan kembali ber-iuran ketika sakit. Selain itu, banyak layanan kesehatan dan tenaga kesehatan  yang nakal dalam pelayanan demi mendapatkan reimbursement dari BPJS Kesehatan,” papar Agus Pambagyo menyoroti sisi lemah kenaikan BPJS JKN-KIS.

Celakanya lanjut Agus, ketika uang iuran naik, banyak peserta yang turun kelas. Oleh karenanya, sebaiknya di tahun 2021, secara bertahap BPJS Kesehatan dapat menghilangkan sistem kelas.

Disamping itu, adanya dukungan pemerintah daerah dalam pembayaran premi JKN-KIS melalui APBD, semata-mata untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (wr-dy)

News Feed