oleh

Polda NTB Gerebek Pabrik Sabu di Lombok Timur, 10 Pelaku Ditangkap

MATARAM – DitresNarkoba Polda NTB berhasil membongkar jaringan pabrik pembuat Narkoba jenis baru beromset miliaran rupiah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu sore (21/11) sekitar pukul. 15.30 wita.

Penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika berlangsung dramatis. Selain menyita barang bukti jenis narkotika yang masih berbentuk Liquid, Tim DitresNarkoba Polda NTB juga menggelandang 11 pelakunya.

Direktur ResNarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Ahad (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil dilakukan berkat kerjasama DitresNarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“DitNarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal DitresNarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

“Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Keterangan foto : Sejumlah barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan DitresNarkoba Polda NTB dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuat sabu-sabu, di Kecamatan Pringgasela, Sabtu (12/11) kemaren.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal DitresNarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di  Kecamatan Selong dan Pringgasela Lombok Timur ada pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Ratusan Terduga Preman di Lotim Digulung Polisi

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP. Made Yogi Purusa Utama mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya, Inisial SRA alias HD (24),  warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong. Selanjutnya, RS alias RO (27) warga Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek. HA alias DG, (24) waega Pancor Jorong, Kecamatan Selong. RP alias RZ, (25) warga Pancor Sorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Keempat pelaku tersebut bertugas sebagai pengedar. Sedangkan, LN alias LM, (27) warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur dan RAK alias RAM, (36) warga Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur bertugas sebagai kurir.

SH alias DY (32) warga Batu Belek, Kecamatan Selong Lombok Timur pada saat penangkapan sebagai pembeli Narkotika.

Sementara, HD alias HM, (43) warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong Kab. Lombok Timur merupakan Bandar Narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos setempat. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos.
Barang bukti yang berhasil disita di kamar kos 1 dan 2  berupa, sabu-sabu dengan berat bruto 15.28 gram. 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil serta 1 buah alat hisap dan 5 unit handphone berbagai merk.

Baca Juga  Ijin Kongres KLB PPAT di Batalkan Bupati Lobar, SPI NTB Apresiasi Sikap Bupati Lobar dan Kapolda NTB.

Sementara, pada kamar 3 dan 4 barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 klip kecil BB sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram. 1 unit timbangan digital, 1 unit HP kecil hitam, 1 buah bong, 1 buah dompet coklat, uang Rp 2.4 juta dan 1 dompet coklat kecil. Selain itu, juga ditemukan 1 klip kecil BB sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram. 1 unit HP android warna putih, uang milik Hamdi Rp 6.1   juta, uang milik Samsul Rp. 1.1 juta dan 1 unit HP warna hitam.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka dan BB Narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP  di Kecamatan Pringgasela Lombok Timur, sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika,” ujar Direktur ResNarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H.

Usai menangkap 8 tersangka, polisi mulai mengembangkan penyelidikan ke pelaku lain.  Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah tersebut. Diantaranya, SS alias UT, (45) warga Lingkungan Peringgasele, Kecamatan Peringgasele Lombok Timur merupakan pemilik pabrik pembuat sabu. Dan, RW alias RIS, (43) warga Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur yang tak lain merupakan anak buah tersangka SS.

“Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya,” ungkap Direktur ResNarkoba Kombes Helmi.

Baca Juga  Pengelolaan Pariwisata TNGR, Lombok Timur bisa Belajar dari TN Bantimurung Bulusaraung

Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan berupa 1 unit pemadam api ( Apar ), 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone, 1 liter Mekiheitamin MEKIHEITAMIN cair, 1 liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair, 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek PYREX ukuran 2 liter. 1 buah gelas ukur 1000 ml, 1 buah cawan kaca, 1 buah gelas ukur merek Pyrex  ukuran 1000 ml.

Ke 10 tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Sedangkan pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (wr-dy)

News Feed