oleh

PT Sumbawa Barat Mineral Terdaftar Tahapan Kegiatan Operasi Produksi

KMCNews – Perusahaan tambang PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM), dalam beberapa hari terakhir mendadak viral di Media Social Facebook dan menjadi buah bibir dikalangan sejumlah komponen masyarakat Sumbawa Barat.

Ada apa gerangan, kabarnya perusahaan ini akan melakukan aktivitas tambang di olat Samoan, ini setidaknya diendus oleh sejumlah kalangan Pemuda KSB yang melakukan aksi unjuk rasa di Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat, Senin (21/9/2020) kemarin.

Pemerintah Daerah yang memiliki wewenang untuk menyampaikan terkait keberadaan perusahaan tambang ini hingga kini belum menjelaskan keberadaan perusahaan ini.Akibatnya seperti bola liar menggelinding di tengah public Sumbawa Barat, apakah benar perusahaan ini akan melakukan kegiatan pertambangan di Olat Samoan seperti yang dimaksud, dan seperti apa tahapan aktivitasnya sejauh ini.

Baca Juga  Herman Yoseph Fernandez Diusulkan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Menjawab rasa penasaran public KMCNews secara khusus mencoba mencari tahu terkait perusahaan ini dan melakukan penelusuran melalui Website resmi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data  di Minerba Ona Data (Modi) situs resmi khusus berkaitan dengan data yang dapat di akses public di Kementerian ESDM yang dimaksud, diketahui otoritas PT SBM, jika dilihat dari komposisi Managemen yang ada terdapat nama-nama yang sudah cukup familier yakni sejumlah petinggi PT Indotan dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, diantaranya ada, Rey Pulungan (Presdir), masing- masing Direktur ada nama Susanto Lim, Rafael Nitiyudo kemudian Presiden Komisaris Rahmat Makasau, Komisaris Thomas Hengki Prabowo dan Galih Dimuntur Kartasasmita.

Baca Juga  SMSI NTB Usul Sejumlah Nama Peraih Pin Emas dari Profesional dan Pejabat Peduli Pendidikan

Kemudian masih dalam Modi, perusahaan ini memiliki jenis perizinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dengan nomor perizinan 503/094/IUP-OP/DPMPTSP/2019, adapun tahapan kegiatan tertera operasi produksi dengan komoditas tambang berupa emas dengan luas wilayah konsesi 31204 Ha dimana ijin perusahaan tersebut mulai berlaku 8 Agustus 2014 dan tanggal berakhir 8 Agustus 2034.

Mengenai lokasi konsesi perusahaan ini secara khusus tidak dijelaskan, dan hanya tertulis lokasinya di Sumbawa Barat secara umum.

PT SBM itu sendiri seperti tertera di Modi, memiliki Kantor pusat di International Finance Center (IFC) Tower 2 Lantai 21 Jl. Jendral Sudirman Kav.22-23 Kelurahan Karet Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan.

Perusahaan PT SDM memiliki no akte 38 tertanggal 30 Januari 2019, dengan komposisi pemilik / pemegang saham yakni PT Aurumindo Pratama Sejahtera sebesar 99.99 persen dan sisa saham 0.01 atas nama PT Cuprumindo Langgeng Cemerlang.

Baca Juga  Moment Ramadan, Senator NTB H Sukisman Bantu Organisasi Wartawan

Menyinggung masalah Pemerintah yang berhak mengeluarkan ijin wilayah pertambangan, jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yakni penyiapan dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau WIUPK di pasal 3 yakni dijelaskan Wilayah di dalam Wilayah Pertambangan (WP) dapat ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati/Walikota.(K1)

 

Komentar

News Feed