oleh

LIRA Dukung Pemerintah, Sekda Lotim Jawab Polemik Tambak Udang

LOMBOK TIMUR – Kisruh rekomendasi pembangunan tambak udang di Suryawangi, Labuhan Haji, Lombok Timur, ditanggapi beragam sejumlah pihak.

Namun bagi Pemerintah Daerah Lombok Timur, polemik tersebut dijawab dengan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taopik, MAP membeberkan fakta yang mengatur tentang aturan penataan tata ruang. Dalam UU No. 26 tahun 2007 dan PP NO. 13 /2017 tentang pengaturan tata ruang. Salah satu esensi yang diatur bilamana program tersebut menjadi prioritas nasional maka emplementasinya tata ruang didaerah itu dapat disesuaikan.
Apalagi sudah dikuatkan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.

“Budidaya tambak udang menjadi salah satu program nasional. Surat rekomendasi bupati Lotim dapat dimaknai bahwa ketaatan beliau terhadap directive pusat,” jelas Sekda Lotim yang juga Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Lombok Timur itu.

Masih kata Sekda, surat yang dikeluarkan itu baru sebatas rekomendasi. Belum menyangkut tentang izin operasional pembangunan tambak udang.
Belum keluarnya surat izin operasional, maka
PT. Sumber Lautan Emas Abadi, selayaknya bersifat netral. Tentunya, harus menyelesaikan tahapan-tahapan lain. Salah satunya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Kalau semua tahapan-tahapan itu sudah dilaksanakan makan baru kemudian menerbitkan izin operasional. Selain itu, dalam surat rekomendasi sudah sangat jelas, bilamana sesuai.peraturan per-UU-an, bisa dijalankan. Sebaliknya, kalau tidak sesuai dengan UU tidak boleh dilanjutkan,” ungkap Juaini Taopik.

Baca Juga  Jawa Barat Ikut Petakan Pariwisata NTB

Makna dari semua itu lanjut Juaini Taopik, apabila investor tersebut sudah menyelesaikan tahapan yang telah diatur dalam persyaratannya, kewajiban semua pihak yang harus mengawalnya. Jika kehadiran investor trsebut menguntungkan banyak pihak dan mensejahterakan masyarakat Lombok Timur, kenapa harus ditolak.
Saat ini ujarnya, Pemkab Lotim membutuhkan duit. Selain itu, PDRB Lotim harus meningkat. Sementara, keuangan di pusat kian menipis pasca Covid-19 ini.

Hal yang terpenting tandas Juaini Taopik, sektor yang sesuai dengan potensi geografis Lotim pasti akan dimaksimalkan untuk menambah PAD.

Pendapat senada juga diungkapkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi NTB.
Memurutnya, Pemkab Lombok Timur sudah melakukan langkah strategis untuk mendatangkan investor yang hendak berinvestasi didaerah Gumi Patuh Karya ini.
Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi NTB, Syamsuddin malah mengapresiasi Pemkab Lotim yang memberikan keleluasaan investor yang berminat berinvestasi. Langkah tersebut merupakan sebagai wujud dukungan pemda terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sedang menggalakkan budidaya tambak udang. Disamping, bentuk keseriusan pemerintah menarik investor.

“Tidak perlu merubah Perda RTRW tersebut karena mengingat prosesnya yang begitu panjang dan akan bisa menghambat percepatan investasi di kabupaten Lotim. Rencana perubahan tata ruang cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN sebagaimana diamanatkan dalam pasal 114A PP No.13/2017 tentang RTRW,” .jelas Syamsuddin yang juga Ketua HIPLINDO.

Baca Juga  Lewat Internet Pemuda Brasil Kepincut Air Terjun Kalela Jereweh KSB

Bung Syam demikian akrab disapa mengungkapkan, ketidaksesuaian tata ruang di lokasi rencana pembangunan tambak udang oleh PT. Sumber Lautan Emas Abadi, sebagai ruang wisata, sebenarnya dapat dikesampingkan jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW. Pemda Lotim dapat memberikan alasan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari proyek prioritas strategis nasional.
Alasan sosial dan yuridis pun bisa dikesampingkan jika ruang tersebut akan dipergunakan untuk rencana kegiatan untuk pemanfaatan
ruang bernilai strategis nasional atau yang akan berdampak besar serta menguntungkan bagi Pendapatan Nasional dan Daerah.

“Jika kita kaitkan berdasarkan hukum tentunya tidak mutlak pemanfaatannya harus sesuai dengan tata ruang sebelumnya jika ada alasan terkait proyek prioritas strategis atau major Projeck sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang,” ungkap Bung Syam yang merupakan Sekretaris Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Provinsi NTB (ABUJAPI NTB).

Mengacu pada Pasal 114 A PP. No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW, memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang sangat dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa harus melakukan revisi Perda RTRW.
Pemda Lotim cukup berpedoman pada PP. 13/2017 yang secara khususnya di tuangkan dalam pasal 114 dan pasal 114 A serta pasal 85 ayat (2) hurup (b) tentang arahan persoalan perizinan.

Baca Juga  Srikandi SMSI Pimpin Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Dijelaskan dalam Pasal 114 A dalam PP No.13/2017 secara impratif diatur pada ayat 1 dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional atau berdampak besar yang belum dimuat dalam perda tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah. Dalam ayat 2, pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bahwa menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.

LSM LIRA kata Bung Syam mendukung perubahan pemanfaatan ruang di pantai Suryawangi Lotim untuk dijadikan pemanfaatan ruang budidaya tambak udang. Apalagi adanya directive pemerintah pusat berdasarkan Surat Edaran Mendagri No.523/4534/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang program strategis proyek besar nasional budidaya tambak udang yang mengacu pada Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2010-2024.

Berdasarkan SOP perizinan pembudidayaan ikan, khususnya perizinan usaha budidaya (tambak) udang tidaklah mudah. Sebanyak 21 jenis perizinan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang.

“Jadi terkait rekomendasi bupati Lotim belum tentu bisa memperoleh perizinan, karena rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang,” tandas Syam. (wr-dy)

Komentar

News Feed