oleh

Komplotan Sindikat Pencuri Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

                     

Komplotan Sindikat Pencuri Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Dompu, Siberindo.co – Jajaran Kepolisian Resor Dompu, kembali sukses dalam pengungkapan kasus dan mengamankan terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat). Kamis, (19/11/ 2020), jam dan tempat berbeda.

Terduga pelaku yang diamankan, yaitu FA (24), AR (27) keduanya sudah diamankan di Polsek dompu terkait curat TKP Kelurahan Bali Satu. Sedangkan satu pelaku lain, yaitu YY (24) ditangkap di rumahnya Lingkungan Dorotoi Kelurahan Dorotanga Kecamatan Dompu, AR (22) beralamat di Desa Soriskolo Kecamatan Dompu dan YY ditangkap di pangkalan ojek di perempatan swete.

Pengungkapan kasus curat ini merupakan, lanjutan atau pengembangan dari kasus curat yang sebelumnya diungkap anggota Polsek Dompu. Namun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, kendati beda TKP tetapi ada keterkaitan dalam hal keterlibatan pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K mengungkapkan, bahwa pihaknya membenarkan penangkapan terduga curat dan itu untuk terduga pelaku erat kaitannya dengan TKP lain yang diungkap oleh anggota Polsek Dompu.

Baca Juga  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Kapolda Sumut Panca Simanjuntak: Ini Baru Pas!

“Pasca pengungkapan kasus curat oleh Polsek dompu, kami kembangkan dengan curat di TKP lain yaitu di Dinas Dikpora. Karena ada pelaku yang sama di beberapa TKP,” jelas kasat reskrim polres dompu.

Curat di Dinas Dikpora, pelaku mencuri 2 unit Laptop, 1 unit Merk ASUS milik Nunung Faridah (48) dan satu Toshiba merupakan barang inventaris Dinas Dikpora yang disimpan di dalam laci meja kantor.

Dari keterangan AF dan AR, bahwa pencurian di Dinas Dikpora selain mereka berdua ada pelaku pelaku lain yaitu YY.  Selanjutnya, Tim Puma menangkap YY di rumahnya.

Baca Juga  “Hasil Swab Gubernur NTB,Fachrul Razi Positif Covid-19”

Dari keterangan ketiganya, laptop yang dicuri tersebut dijual kepada ADF (33) Dusun Sori Foo Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dan MF (35) Desa Doridungga Kabupaten Bima. Setelah mengetahui hal tersebut, Tim segera menjemput keduanya serta mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop. Selanjutnya, ADF dan MF diperiksa karena diduga kuat sebagai penadah.(SI/IST)

News Feed