oleh

Sering Berkata Kasar, Karyawan Hotel Tebas Bosnya

IST/RADAR MANDALIKA
RAWAT: Korban saat mendapatkan perawatan medis di Puskemas sekitar, kemarin.

PRAYA—Seorang karyawan hotel, Kukuh warga Dusun Batu Riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria 25 tahun tersebut diduga telah menganiaya bosnya dengan cara menebas tanganya dengan sebilah pisau di depan Hotel Rivera, Rabu (18/11). Adapun korbannya yakni bule Australia, River 60 tahun yang sudah berkebangsaan Indonesia.

 

Kapolsek Kuta, IPTU Muhamad Fajri membenarkan insiden tersebut.  Setelah pihaknya yang mendapatkan laporan itu, pihaknya kemudian langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.

Baca Juga  Danrem 162/WB Tinjau Posko Penyekatan PMK di Pelabuhan Kayangan

“Pelaku sekarang sudah diamankan di Polsek. Sedangkan untuk korban masih mendapatkan perawatan medis di Puskemas Kuta, mengalami luka karena tebasan pisau pelaku,” katanya dengan tegas, kemarin.

Ia menjelaskan, penganiayaan itu berlangsung, ketika korban baru pulang bersama istrinya sekitar pukul 17.30 Wita. Namun ketika saat hendak masuk pintu gerbang hotel, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau.

Kemudian, sempat terjadi cekcok  antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau, korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.  Namun demikian , akibat tebasan pisau korban mengalami luka di jarinya.

Baca Juga  Syukuran SMSI atas Penghargaan MURI Sudah Siap

“Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya,” ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaanya pada pelaku, ia mengakui perbuatannya.  Bahkan dia menyatakan, kalau sangat kesal sama korban yang merupakan bos-nya tersebut.  Sebab korban sering berkata kasar sama pelaku. Tidak hanya itu, gajinya sering terlambat diberikan korban.

Baca Juga  Nyaris Diperkosa, Pelajar ini Selamat Setelah Rebut Pisau dari Tangan Pelaku

“Itu dilakukan pelaku, karena sangat kesal sama korban,” tuturnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun.

“Saya harapkan kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi semua orang. Agar bila melakukan sesuatu itu harus berpikir dua kali dampak yang dilakukan,” katanya. (jay)

 

 

News Feed