Bima, Siberindo.co – Anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA Pria 65 (tahun) tersebut, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya sendiri.
’’Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,’’ jelasnya saat di hubungi Awak media lewat Via Whatsaap.
Mantan anggota DPRD NTB yang telah duduk selama lima periode itu, dari Dapil Bima tersebut, diduga mencabuli anak kandungnya dari istri keduanya.
Atas Perbuatan bejat tersebut, digauli oleh sang ayah pada 18 Januari lalu.
Berdasarkan laporan korban di Polresta Mataram, dugaan pencabulan itu terjadi saat ibu korban sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit covid-19.
Disampaikan kembali oleh Kadek Adik, keterangan korban tersebut dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban. Dimana, di bagian kelamin korban terdapat luka robek baru tidak beraturan.
’’Saat ini kami masih memperdalam kasus ini, dengan mengumpulkan alat bukti. Selanjutnya kami akan gelar untuk menentukan sangkaan pasalnya,’’ ungkapnya. (TS/IM)










