oleh

Sat Reskrim Polres Dompu Olah TKP Penemuan Janin

Sat Reskrim Polres Dompu Olah TKP Penemuan Janin

Dompu, Siberindo.co – Sat Reskrim Polres Dompu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan janin yang diduga akibat aborsi, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 20.15 wita. Di dalam sebuah mini market, di Desa Sori utu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Ivan Roland Cristofel S.T.K memimpin proses oleh TKP tersebut, membenarkan adanya penemuan janin tersebut di dalam sebuah Mini market .

Baca Juga  Pesta Narkoba, Empat Pasangan Muda Mudi di Kota Bima di Tangkap

” Ya benar, tadi malam kami telah melakukan olah TKP penemuan janin di Desa Sori utu Kecamatan Manggelewa. Pelakunya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

“Kami akan dalami kasus tersebut, terhadap beberapa saksi akan kami periksa. Untuk pengembangan penyelidikan maupun penyidikan,” tambahnya.

“Jika pelaku berhasil diungkap dan terbukti maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Landasan Hukum Terapi Komplementer Dalam Praktik Mandiri Keperawatan

Saya harap tidak ada lagi kejadian seperti ini, Masyarakat harus paham bahwa hal seperti ini bukan saja aib tapi ini melanggar hukum. Baik yang membantu proses aborsi maupun yang sengaja melakukannya bisa diproses secara pidana,” tutupnya.

Usai melakukan indentifikasi dan dokumentasi Kasat Reskrim beserta anggotanya meninggalkan TKP, kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib.(SI/IST)

News Feed