oleh

Dua Tersangka ‘Pasar Sambelia’ Didakwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

LOMBOK TIMUR – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar tradisional Sambelia tahun 2015 masing-masing berinisial LM, ST dan Sah, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur, Kamis (19/11).

LM, ST sendiri kini tengah menjabat sebagai Kadis LHK Lotim. Sedangkan, Sah, Direktur CV. PS.

Pemanggilan tersebut untuk diperiksa kembali sebelum penyerahan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tidak ditahan. Namun, pihak Kejari Selong, Lotim tetap memberlakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.

“Keduanya kooperatif dan sudah memenuhi panggilan penyidik. Tapi tidak ditahan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, N. Wasita Triantara, SH, kepada wartawan, Kamis (19/11).

Baca Juga  Karateka NTB Zigi Harus Jadi Juara di Paris jika Ingin Lolos Olimpiade
Ket. Foto : kasi pidsus Kejari Lotim, Wasita Triantara memperlihatkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sambelia. (foto/dy)

Berkas kedua tersangka sudah lengkap termasuk Barang Bukti (BB) berupa dokumen. Termasuk uang yang sudah disetorkan ke kas daerah beberapa waktu lalu pada tahun 2019 sebesar Rp. 300 juta.
Uang tersebut merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp. 241 juta.

“Sebelumnya kami tidak mengetahui kalau ternyata kerugian negara itu sudah dibayarkan tahun 2019 lalu. Kami tidak mendapatkan laporan itu,” jelasnya.

Masih kata Wasita, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor namun sebelumnya menunggu penetapan terlebih dahulu.

Kedua tersangka jelas Wasita dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana korupsi tahun 1999. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga  Beri Apresiasi Kartu Mandalika Duta Bahasa NTB, Bunda Niken : Terus Cari Pengalaman Terbaik

Sedangkan Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Baca Juga  Inggris Hancurkan San Marino Dengan Cetak Lima Gol Tanpa Balas

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lotim, Drs. HM. Juaini Taofik, MAp menegaskan bahwa Pemda masih mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.
Sebab, yang bersangkutan masih menjalankan tugasnya seperti biasanya. Apalagi tidak sampai dilakukan penahanan.

“Kami wait and see. Dan kita tunggu saja prosesnya. Kami masih tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Kecuali proses hukum ini mengganggu tugas-tugasnya maka kami akan bersikap,” kata Sekda.

Kendati demikian, jika dibutuhkan pendampingan hukum, Pemkab Lotim akan menyiapkannya. Namun, karena yang bersangkutan ternyata sudah memilih sendiri penasehat hukumnya. (wr-dy)

News Feed