oleh

DPRD Lotim Pertanyakan Agen dan Suplayer BPNT yang Tak Jelas

LOMBOK TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Lombok Timur dibuat gerah oleh ulah sejumlah agen dan suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keberadaan agen dan suplayer tersebut dinilai tidak jelas dan cenderung masih dipertahankan oleh Dinas Sosial selaku leading sector.

Kekacauan dalam pengadaan dan  pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai memaksa lembaga legislatif itu mulai bersikap.
Tak pelak kekisruhan itu, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil Dinas Sosial dan pihak BRI Selong untuk mengklarifikasi temuan dan laporan pengaduan banyak masyarakat.

Dalam pertemuan  tersebut, Wakil Ketua DPRD Lotim H. Daeng Paelori, SH, meminta pertanggungjawaban Dinsos terhadap semua masalah yang muncul dilapangan  terutama berkaitan adannya suplayer dan agen BPNT yang keberadaannya tidak jelas.

Diakui Daeng Paelori, kekacauan dalam pendistribusian BPNT harus dijelaskan oleh Dinas Sosial selaku institusi yang bertanggung jawab penuh. Sebab, dewan telah menerima banyak laporan dan masukan baik secara langsung maupun tidak langsung adanya masalah yang terjadi dilapangan. Termasuk keberadaan sejumlah agen dan suplayer tersebut.

Baca Juga  Banjir Desa Bara, Inilah Total Rumah dan Fasilitas Umum yang Terdampak

“Banyak pengaduan dan temuan yang kami terima mulai dari proses pengadaan , penyaluran hingga kualitas barang  yang diberikan ke kelompok penerima manfaat (KPM).  Soal pengadaan misal, ditemukan ada agen yang menjadi suplayer. Termasuk juga adanya agen yang tidak  punya SK,” ungkap Daeng Paelori yang juga Ketua Partai Golkar Lombok Timur itu saat menggelar hearing di ruang komisi DPRD Lotim, Senin (19/10).

Dewan juga mempertanyakan prosedur penunjukkan suplayer. Apakah ditentukan oleh dinsos ataukan ada pihak lainnya, mengingat selama ini banyak sekali suplayer bermasalah namun tidak ada penindakan yang diberikan ke mereka.

” Karena kira lihat banyak suplayer dan agen yang tidak jelas. Maka dari itu kita sepakat sebaiknya penyaluran dan pengadaan BPNT  ini dikembalikan ke pada ketentuan yang sudah ada ” pinta Daeng.

Ia mengatakan siapa pun yang menjadi suplayer maupun agen tidak ada masalah asalkan mematuhi ketentuan dan aturan yang ada.  Karena selama ini yang ditemukan  banyak suplayer  titipan yang hanya ingin mencari keuntungan besar dari bantuan ini. Disisi lain bantuan warga terkadang diberikan tidak sesuai haknya, seperti dipotong dan kualitasnya buruk.

Baca Juga  Proyek Bypass BIL-Kuta Masih Ada Kendala

“Bantuan ini harusnya kita berikan ke masyarakat yang betul- betul punya usaha. Jangan yang jadi suplayer ini orang yang tidak punya usaha . Itu yang tidak dibenarkan,” katanya.

Demikian pula dengan kualitas bantuan   supaya betul betul memenuhi standar. Jangan lagi ada bantuan rusak bahkan sudah busuk diberikan ke warga. Sebab kata dia selama ini masyarakat hanya sekedar menerima  saja meski bantuan yang diterima kondisinya tidak layak.

Selain itu pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan agar berbagai masalah yang terjadi sekarang ini tidak terulang lagi. Diwaktu tertentu mereka akan turun ke beberapa kecamatan untuk mengecek langsung  kualitas dan jumlah bantuan yang diterima warga.

” Kita akan tanya langsung ke masyarakat supaya apa yang disampaikan Dinsos sesuai dengan kondisi dibawah ” tandasnya.

Baca Juga  Takut Ayah Tiri, Siswi MTs di Pujut Terpaksa Menikah

Menjawab kegerahan anggota dewan, Kepala Dinas Sosial Lotim H.Ahmat, M.Kes mengatakan bahwa penunjukkan suplayer menjadi kewenangan Dinsos. Tetapi setelah itu tepatnya di tahun 2019 pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur bahwa dinas yang dipimpinnya itu tidak punya kewenangan lagi untuk menunjuk suplayer.  Namun penunjukkan suplayer ini sepenuhnya diserahkan ke agen. Merekalah yang menjalin kerjasama untuk pengadaan barang.

” Tugas kita hanya sekedar monitoring dan pengawasan saja. Kalau ada temuan dibawah kita tidak bisa berbuat apa-apa,” jawabnya.

Dari hasil pengawasan diakuinya memang banyak ditemukan suplayer dan agen abal- abal. Dalam arti mereka ini  tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Terhadap masalah tersebut diakuinya mereka tidak bisa berbuat.

” Yang jelas kita tidak punya taring untuk menyelesaikan BPNT. Tapi kita tetap berupaya untuk lakukan pembenahan sesuai keinginan kita bersama. Sehingga tidak ada kekisruhan seperti yang terjadi selama ini,” harap Ahmat. (wr-dy)

News Feed