oleh

Usai Menjambret, Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi

LOMBOK TIMUR – Hanya hitungan jam, SRL alias Bonar (35) dan MAH (20) ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur dibantu masyarakat setempat, sekitar pukul. 12.00 wita, Sabtu siang (19/9).

Kedua residivis kambuhan itu ditangkap setelah menjambret Bq. Mutia Azhari (17) seorang pelajar MAN Selong, tepatnya di sekitar jalan raya jurusan Sakra-Selong, persisnya di depan Rumah Sakit Risa -Selong.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH melalui Kasubag Humas, Iptu. Lalu Jaharuddin menuturkan modus dan kronologis kejadian berawal saat korban Baiq Mutia Azhari hendak pulang dari sekolah ke Desa Ketangga, Sakra.
Saat pemberhentian di traffic light, korban tiba-tiba dipepet kedua pelaku.
Handphone.(hp) milik korban yang di simpan di laci box depan motor korban, secepat kilat berpindah ke tangan kedua pelaku.
Residivis itu pun tancap gas dan kabur meninggalkan korbannya yang belum menyadari hp miliknya dijambret.

Baca Juga  Distribusi Vaksin Covid-19 Tahap Satu Gelombang Kedua, Ratusan Polisi di Lombok Utara Divaksin

“Korban sempat berteriak minta tolong. Dan berusaha mengejar pelaku ke arah Sawing Kelurahan Rakam,” tutur Lalu Jaharuddin.

Teriakan korban mengundang Polsek Kota Selong dan sejumlah warga yang kebetulan melihat dan berusaha mengejar pelaku.
Pelarian kedua pelaku pun tak berlangsung lama setelah terjebak di gang buntu di Kelurahan Rakam.
SRL alias Bonar warga Gubuk Tengak, Lingkungan Kelayu, Kecamatan Selong dan MAH, warga Lingkungan Timba Urip, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, tak bisa berkutik setelah sejumlah warga mempretelinya. Polisi yang kebetulan berada dilokasi lalu mengamankan keduanya lengkap dengan barang buktinya berupa 1 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  Angin Kencang Rusak Empat Bangunan

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kota Selong guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” tandas Jaharuddin. (wr-dy)

Komentar

News Feed