oleh

Razia Miras, Polsek dan Camat Keruak Amankan 6 Karung Tuak

LOMBOK TIMUR – Jajaran Polsek Keruak bersama Camat, Kamaruddin, S.Sos terpaksa menggelandang Nengah Sukadana, pengemudi mobil kijang No. Pol : DK 1831 IG.

Pria berusia 37 tahun warga Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah itu diketahui membawa minuman keras (miras) jenis tuak yang disimpan di bagasi. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul. 17.00 wita.

Kapolsek Keruak, Lombok Timur, Ipda Nurlana mengungkapkan, hasil dari penyitaan miras jenis tuak kini sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Diakuinya, peredaran miras di wilayah hukum Keruak salah satu penyebab terjadinya keributan.

“Tuak yang kami sita berjumlab 6 karung berisikan masing-masing per karung sebanyak 21 botol dengan ukuran 1,5 liter. Sehingga total keseluruhan berjumlah 126 botol dan
189 liter,” sebut Kapolsek Keruak Nurlana, Rabu (18/11).

Baca Juga  Korupsi, Kejagung Sita Aset Tanah Senilai 30 Miliar di Plampang

Dari keterangan pelaku, miras asal Narmada, Lombok Barat tersebut akan dibawa ke salah seorang warga berinisial S di wilayah Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak.

“BB sudah diamankan di Polsek Keruak untuk diproses lebih lanjut,” kata Nurlana. (wr-dy)

News Feed