oleh

Pro Kontra Pembangunan Tambak Suryawangi, Mau Tahu Regulasinya Berikut Penjelasannya

LOMBOK TIMUR, CNN- Menyikapi pro kotra terkait izin Tambak Udang Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lombok Timur Muksin S.KM.MM, bahwa izin tersebut belum terbit sama sekali.

Menurut Muksin, terkait tentang Proyek Besar Nasional seperti budidaya udang tersebut memang tidak terlepas dari regulasi yang telah ada. Salah satunya adalah Perda Tata Ruang, ucapnya pada Media CNN pada, (17/9/2020).

Dalam penjelasannya ia mengatakan, jika regulasi tambak udang tersebut bertentangan dengan Perda Tata Ruang maka, regulasinya akan mengacu pada peraturan diatasnya. Dalam hal ini regulasinya sudah jelas. Yakni Peraturan Tata Ruang Nasional.

Adapun regulasi tersebut, lanjut Muksin mengacu pada Peraturan Presiden Nomer 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagaimana diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomer 523/4534/SJ pada tanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga  Dua Peserta Gugur Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Lotim

“Hal ini perlu diketahui oleh publik, agar menjadi konsep literatur untuk bisa dipahami oleh semua pihak. Tidak jauh beda dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) di Lombok Timur yang tetap mengacu pada Peraturan Tata Ruang Nasional,” bebernya.

Lebih jauh disampaikan, dalam pembangunan Tambak Udang Suryawangi, Pemda Lombok Timur melalui Dinas Perizinan tidak hanya mengacu pada Perda. Namun juga regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Wapres Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Ajak Masyarakat Dukung Sulis

“Dalam hal ini, kita harus bijak melihat dari semua sisi, salah satunya pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan produktip yang tentunya memberikan income pada warga pemilik lahan. Selain itu, juga bisa menyerap lapangan pekerjaan, tentunya, hal itu akan menguntungkan warga sekitar tutupnya.

Reporter: Jhon
Publisher: Editor

Komentar

News Feed