oleh

Desak Kapolres Tangkap Pemilik Cafe Brazil Sekaligus Pelaku Penodongan, LSM LKPM Lakukan Demo Depan Kantor Polres Bima Kota

 

Kota Bima, Tribun Sumbawa – Sekitar pukul 10.00 wita, Kamis (18/3/2021) , sejumlah aksi massa dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Keadilan Poros Muda (LSM-LKPM) NTB melakukan Aksi demonstrasi menuntut berbagai hal pada Pihak Polres Bima Kota.

Dalam Aksinya LSM-LKPM, mendesak Kapolres bima kota agar segera menangkap pemilik kafe Brazil Ifan yang diduga kuat menguasai senjata api secara ilegal.

Koordinator Aksi Amiruddin S.Sos mengatakan, bahwa pemilik cafe ilegal Ifan telah menodong dengn menggunakan senjata api (senpi) ke FH dan satu orang anak dibawah umur yang sekarang masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga  Kapolres KSB Ajak Personil Lakukan Vaksinasi dan Kawal Kampung Sehat Jilid II


Insiden traumatik yang terjadi di kafe Brazil saat hiburan DJ Sabtu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari itu terjadi penganiayaan secara brutal yang disertai dengan ancaman penembakan dengan menggunakan senpi yang dilakukan pemilik kafe IF.

Aksi Moral yang dilakukan oleh LSM – LKPM NTB tersebut adalah mendesak Kapolres Bima Kota segera proses oknum aparat Polisi Inisial V pyang sekaligus menjadi keamanan di Cafe Brazil yang sudah melakukan penganiayaan secara brutal pada anak dibawah umur dan sejumlah remaja.

Baca Juga  Kakek Bau Tanah Nekad Perkosa Dua ABG Sekaligus

Mendesak Kapolres Bima Kota segera tangkap saudara Ifan pemilik Cafe Brazil Ule yang menguasai dan memiliki senjata api secara ilegal sekaligus menodong ke arah Faturrahman alias tatang Warga Gilipanda Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Serta satu orang korban penodongan, yang sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.

Mendesak Pemerintah Kota Bima mencabut izin Cafe Brazil Ule sekaligus mendesak sat Pol PP Kota Bima mengawal persoalan ini hingga penegakan Perda.

Baca Juga  Kabid Humas dan Wadir Lantas Polda NTB Pastikan Kotak Suara di Sumbawa Barat Aman

Terkait urusan Izin Usah Cafe Brazil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Bima, Drs. Adisan Sahidu mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak tempat usaha karaoke yang beroperasi di Wilayah Kota Bima yang tidak mengantongi izin usaha.

“Saat ini jumlah persebaran tempat usaha karaoke yang berada di lokasi Ule kota bima berstatus ilegal, sebagian kafe ijinya sudah kadaluwarsa, apalagi Cafe Brazil sama sekali tidak pernah urus izin usahanya” ungkapnya. (SI/IST)

News Feed