oleh

Ripparda Direvisi, Sektor Pariwisata Masih jadi Prioritas Tahun 2021

LOMBOK TIMUR – Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kabupaten Lombok Timur tahun 2021 kini dalam tahap revisi.

Program pariwisata sebagai salah satu sektor andalan Lombok Timur akan terus digenjot pada tahun 2021. Tidak lain, tujuannya untuk mendukung kegiatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Lombok Timur sebagai salah satu daerah penyangga berkepentingan untuk menyukseskan program tersebut.

Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Sukiman Azmy menegaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata di daerah ini mutlak dilakukan untuk menunjang KEK. Apalagi, event internasional akan digelar ditahun 2021.

Baca Juga  Diskop Lotim Kembali Usulkan Penerima Banpres UMKM

Namun untuk fokus ke sektor pariwisata tambah Bupati Sukiman, pemerintah akan merevisi Ripparda sebagai acuan untuk men-desain kembali persoalan yang ada agar menjadi lebih baik.

Revisi itu dimaksudkan karena ada beberapa kecamatan yang menjadi unggulan dan beberapa destinasi wisata yang prioritas. Karena Ripparda juga mengacu pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga  Bakal Calon Kades Desa Pandan Wangi, Lalu Burdan Alias Mamiq Syamsul Resmi Daftarkan diri
Keterangan foto : Salah satu spot wisata yang terletak di Pantai Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. (foto/dy)

“Untuk plan pengembangan pariwisata, kita mengacu kepada provinsi. Potensi mana yang akan kita kembangkan karena kita tidak bisa menentukan sendiri,” jelas Sukiman kepada wartawan sesaat setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur di gedung dewan, Senin (16/11).

Namun demikian ujar Sukiman, Pemkab Lotim mendapatkan input dari desa untuk menjadikan sesuatu agar lebih berkembang.
Sebab, dari arus bawah inilah masukan-masukan diperoleh sehingga pengembangan pariwisata tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Baca Juga  Cegah Covid, Polisi Batasi Pengunjung Obyek Wisata

Untuk diketahui, Pembangunan kepariwisataan nasional juga diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. (wr-dy)

News Feed