oleh

Bansos Tidak Tepat Sasaran dan Data Ganda Akibat Kesalahan Ditingkat Bawah

LOMBOK TIMUR – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyayangkan banyaknya warga selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan rekening milik pihak lain. Bahkan, tidak sedikit diantaranya saldo yang terdapat dibuku rekening diatas ambang batas. Tak tanggung-tanggung nilainya diatas Rp. 50 juta.

Sudah barang tentu kata Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II Kementerian Sosial RI, I Wayan Wirawan, sistem yang dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bakal menolaknya.

“Biasanya ada KPM sebagai anggota koperasi. Yang diberikan malah buku rekening koperasi atau rekeningnya diatas ambang batas. Ada pula KPM yang memiliki saldo di rekening BNI diatas Rp. 50 juta,” ungkap Wayan Wirawan usai memberikan penjelasan di gedung aula kantor Bupati Lombok Timur, Senin (14/12) kemarin.

Baca Juga  Pakar : KTP Sakti Ganjar-Mahfud Solusi Cegah Bansos Salah Sasaran

Selain itu, Wayan Wirawan juga menyoroti munculnya data ganda sebagai penerima bansos. Kasus ini tidak hanya terjadi di Lotim bahkan seluruh Indonesia.
Sistem yang sudah terintegrasi akan menolaknya. Apalagi setelah dilakukan pemadanan.
Pemadanan ini tidak hanya dilakukan di Pusdatin, juga di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Data yang terkoneksi ini sebagai bentuk pengendalian.

“Setelah dibuka di buku rekening kolektif (burekol) kemudian rekening KPM dipadankan dengan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). OMSPAN hanya dimiliki oleh kementerian untuk mengecek kebenaran buku rekening KPM,” paparnya.

Baca Juga  Polres Lotim Beri Hadiah SIM Gratis kepada 32 Anggota TNI

Dalam menjalankan sistem tersebut Kemenkeu RI akan memberikan kode.
Yang boleh dijalankan atau di top up adalah kode 01. Selain kode itu dianggap tidak berlaku. Oleh Kemenkeu otomatis memberi kode tidak layak untuk diberikan. Kode 01 merupakan kode yang berhak menerima bansos.

“Terjadinya data ganda dan yang lainnya itu termasuk bantuan yang tidak tepat sasaran karena ketidakmampuan ditingkat bawah yakni pemdes, pendamping dan aparat desa lainnya,” ujarnya.

Disisi lain tambah Wayan Wirawan, jika KPM dengan kondisi yang ada seperti memiliki rumah hanya berlantai tanah, dinding gedek, masuk pada kategori desil satu atau tingkat paling bawah. Warga yang demikian ini berhak untuk memperoleh bansos.
Namun sebaliknya, jika ada warga KPM memiliki rumah bagus dan kendaraan yang bagus, maka sanksi sosial yang tepat diberikan kepadanya. Sanksi sosial itu berupa penempelan stiker warga miskin.
“Nah, di Lombok Timur sistem stiker ini sedang berjalan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah agar yang berhak menerima bansos diberikan sesuai dengan kondisinya,” pinta Wayan. (wr-dy)

News Feed