oleh

Operasi Yustisi Gabungan Lombok Timur Berlaku Tegas Bagi Pelanggar

LOMBOK TIMUR – Dihari kedua Operasi yustisi gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Lombok Timur dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2020 berhasil menjaring 69 pelanggar, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Penindakan terhadap mereka yang melanggar Perda itu dikenai sanksi tilang berupa denda dan sanksi sosial. Tindakan itu diantaranya, 8 orang tilang buku uji, 12 orang tilang tidak menggunakan helm, 9 pelanggar karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Selain itu, Pol PP dan Bapenda Lombok Timur menangani sebanyak 40 lembar surat sanksi. 18 orang diantaranya sanksi denda dan 22 sanksi sosial.

Kapolres Lombok Timur, AKBP. Tunggul Sinatrio, SIK, MH didampingi Dandim 1615/Lotim, Letkol Inf. Agus Prihanto Donny, S.Sos, di depan Polsek Kota Selong, mengungkapkan bahwa Perda No. 7 tahun 2020 sebagai bentuk pendisiplinan penggunaan masker dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Serta, pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.

Ternyata, masih banyak warga pengguna kendaraan yang belum disiplin baik itu kelengkapan surat kendaraan maupun menggunakan masker. Perda No. 7 tahun 2020 dan Perbup. No. 36 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 bertujuan tujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga  Dana Hibah, PHRI NTB Kecewa Tidak Dilibatkan

“Operasi yustisi gabungan ini juga sekaligus memberikan himbauan kepada khalayak luas untuk mensosialisasikan Perda agar masyarakat terhindar dari Covid-19,” ujar Kapolres Lotim.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lombok Timur, Baiq Farida Apriani, S. STP menegaskan, sebagian warga yang terjaring operasi yustisi karena beragam alasan. Baik karena lupa membawa masker maupun tidak mengetahui sama sekali pemberlakuan Perda yang telah disosialisasikan.
Meskipun demikian, kata Farida, tindakan tegas tetap diambil berupa sanksi denda berupa uang dan sanksi sosial. Diantaranya membersihkan tempat-tempat umum seperti masjid dan jalan raya.

Baca Juga  Masyarakat Dihimbau Tetap Waspadai Penyakit Rabies  

“Sebagian yang mendapatkan denda itu merupakan anak-anak remaja saat hendak berolahraga dan ada pula warga yang berasal dari luar Kota Selong,” sebut Farida.

Dalam operasi yustisi hari pertama Senin (14/9) di wilayah perbatasan Lombok Timur, Desa Jenggik, Terara berhasil menjaring sebanyak 24 pelanggar. 14 orang dikenai denda uang dan 14 orang lainnya denda sosial. Sedangkan pada Senin sore sebanyak 25 orang. 7 orang diantaranya denda uang dan 18 sanksi sosial. (wr-dy)

Komentar

News Feed