oleh

Hendak Cabuli Remaja 14 Tahun, Pria Ini Diamankan warga

satondanews.com
Seorang Pria berinisial YA (30), terpaksa diamankan warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u. Ya diduga hendak mencabuli LM, (14) gadis asal Dusun Nanga Jambu, Desa Jala Kecamatan Hu’u, Dompu.

Perbuatan YA itu nyaris melakukan pencabulan. Dimana saat itu korban LM hendak pergi belanja di sebuah warung, Kamis, (4/2/2021) malam sekira pukul 19.00 Wita.

Tiba-tiba YA yang saat itu diketahui sedang mabuk, menarik tangan korban untuk pergi ke samping mobil Truk dan YA langsung memeluk dan mencium korban tanpa sanggup melakukan perlawanan.

Baca Juga  Malam ini Pasangan F3 Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YA terhadap LM, sempat diketahui dan ditegur oleh rekannya, lalu ia menghentikan perbuatannya.

Namun, niat jahat YA tidak berhenti di situ. Sekira pukul 01.00 Wita, YA kembali mendatangi rumah korban dan masuk lewat jendela, kemudian mematikan lampu dalam kamar korban. Namun keburu diketahui oleh korban kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, YA lari keluar rumah lalu kabur.

Baca Juga  Polres KSB Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Pasca Pengeboman di Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan

Karena hawatir aksi YA berlanjut, LM menceritakan apa yang dialaminya pada pihak keluarganya, Sabtu (13/2/2021) pukul 09.00 Wita.

Dari laporan korban, salah satu keluarga korban langsung mendatangi YA yang sedang duduk di rumahnya lalu memukulnya hingga mengundang warga lainnya berdatangan, sehingga YA mengalami luka robek di bagian jidat.

Untuk menghindari keributan yang lebih besar, warga akhirnya melerai dan mengamankan YA ke Mapolsek Hu’u.

Atas insiden itu, Kapolsek Huu Ipda M. Nor Kurniawan meminta anggotanya menuju tempat Kejadian Perkara (TKP) guna penghalau warga untuk tidak main hakim sendiri.

Baca Juga  Pengamat : Posisi Ganjar-Mahfud Jadi yang Paling Menguntungkan di Pilpres 2024

Selanjutnya pihak Polsek hu’u melakukan pemeriksaan terhadap YA juga LM. Dan disepakati kedua belah pihak bahwa persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kepada YA telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Terkait persoalan itu, Kapolsek mengingatkan warganya untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang justru berpotensi melakukan hal hal buruk yang melanggar hukum.(SN/a).

News Feed