oleh

Tim Puma Polres Dompu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan

Tim Puma Polres Dompu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan

Dompu, Siberindo.co – Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria SF alias AF 27 ( tahun) lantaran diduga menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 22:30 wita.Yang berlokasi, di Dusun Mada Soku Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Penangkapan itu didasari laporan Korban Burhan (31 tahun) warga Dusun Tanju Desa Kampasi maci Kecamatan Manggelewa dengan Laporan Polisi No : LP / K / 439 / XI / 2020 / NTB / Polres Dompu, Tanggal 10 November 2020.

Menurut keterangan korban, penggelapan tersebut terjadi pada Kamis 05 November 2020 sekitar pukul 14.00 wita di Dusun Lanci Satu Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggelewa.

Lanjut korban, sepeda motornya dititipkan sementara sebagai jaminan berhubung korban meminjam uang pada SF. Namun sepeda motor tersebut dijual oleh SF pada orang lain, tak terima dengan tindakan SF. Saat itu juga, korban melaporkan ke Mapolres Dompu.

Baca Juga  HARUM Menang di Lima Kecamatan

Atas laporan korban, Selasa Tanggal 10 November 2020 Sekitar Pukul 22.00 wita. Tim melakukan penyelidikan keberadaan SF, Tim mendapat Informasi SF yang telah sedang berada di rumahnya.Setelah mendapatkan informasi,  Tim bergerak menuju rumah terduga dan SF Diduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.30.Serta untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolres Dompu.

Baca Juga  Ketua KPU Loteng Berdalih Tegakkan Protokol Covid-19

Atas kejadian ini Pihak Reskrim menyita 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, dan terhadap SF dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.(SI/IST)

News Feed