oleh

Mata Air Ditutup, Warga Wanasaba Lapor DPRD Lotim

LOMBOK TIMUR – Puluhan tokoh masyarakat Dusun Aik Lisung, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur mendatangi gedung DPRD Lombok Timur, Kamis (12/11).

Kedatangan warga tersebut menuntut pemilik lahan H. Muhsan, warga setempat agar memberikan akses pemanfaatan sumber mata air untuk dialirkan. Saat ini mata air Timba Jaya menjadi satu-satunya sumber air telah ditutup beton.
Mata air tersebut selain untuk kebutuhan masyarakat umum juga dimanfaatkan mengairi lahan pertanian warga setempat.

Salah seorang perwakilan warga, H. Turmuzi mengungkapkan, mata air Timba Jaya sudah dimanfaatkan secara turun temurun oleh warga sekitar.
Setelah dikuasai oleh H.Muhsan, air yang sebelumnya dialirkan untuk kepentingan tempat ibadah dan kebutuhan lainnya oleh warga, termasuk untuk mengairi areal persawahan ditutup secara permanen menggunakan beton.
Praktis, mata air tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan warga.

“Secara legalitas, betul lahan masih milik H. Muhsan. Tapi, sumber mata air itu sudah dimanfaatkan sejak dulu oleh warga sekitar,” ujar Turmuzi salah seorang tokoh agama dan pemuda Desa Kampung Baru saat hearing bersama Komisi I DPRD Lotim.

Imbas dari penutupan, tambahnya, terjadi gejolak ditengah masyarakat. Selain air tidak lagi mengalir ke tempat ibadah, lahan pertanian warga pun menjadi kering.
Tidak cuma itu, kata pengurus masjid Naba’ul Ikhsan, pipa yang sebelumnya digunakan untuk.mengaliri air pun rusak.

Baca Juga  AMMAN Sosialisasikan Smelter ke Masyarakat Sekitar

Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, L. Mustiarep menyatakan bahwa tanah H.Muhsan yang terdapat lokasi mata air untuk saat ini masih dikaji ulang keberadaannya.
Status tanah tersebut apakah merupakan tanah Ulayat atau pribadi.
Berdasarkan UU No 7 thn 2004 sebagai dasar penertiban lokasi dan melakukan penelusuran dokumen-dokumen tersebut terkait produk hukum yang telah dikeluarkan BPN.

“Lokasi ini apakah dijadikan tanah Ulayat. Tetapi, dalam aturan tidak boleh dikuasai secara perorangan. Dan pemerintah boleh mengintervensi bila diatasnya terdapat air untuk kemaslahatan orang banyak,” kata Mustiarep.

Mustiarep juga mempertanyakan dasar perolehan sertifikat jual beli 11 are yang sebelumnya. Sehingga dalam alas hak sertifikat menjadi 12.09 m2.
Karenanya, perlu ditinjau kembali. Untuk persoalan tersebut mata air Timba Jaya harus dimasukkan statusnya sebagai tanah Ulayat.

“Artinya perlu ada pengkajian terlebih dulu dari pemerintah sehingga kami tidak gegabah dalam memutuskan sesuatu. Apakah statusnya ditinjau ulang sertifikat atau secara sukarela dari pemilik tanah untuk melepaskan haknya,” paparnya.

Dalam.pertemuan sebelumnya, Pemkab Lotim telah mengeluarkan surat kepada H. Muhsan untuk menghentikan kegiatan penutupan mata air menggunakan beton.

Baca Juga  Polairud Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Perairan Gili Sulat

“Nyatanya sampai sekarang pemilik lahan masih terus melakukan pembangunan walaupun pemerintah telah melarang sebelumnya. Sampai sekarang status itu belum dicabut,” ungkap Mustiarep.

Sedangkan, salah seorang staf Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur, Edy BL, mengakui jika tanah yang kini dikuasai H.Muhsan merupakan tanah dari hasil jual beli dan bukan tanah tukar guling.
Masih kata Edy, BPN Lotim menerbitkan diatas tanah dengan dasar-dasar diatas Kepemilikan.
Dokumen yang diberikan merupakan dokumen legal.

“Dari jual beli tertera 11 m2, tetapi setelah dilakukan pengukuran menjadi 12.09 m2. Sertifikat itu diterbitkan melalui surat prona,” jelas Edy.

Pada saat pengukuran, petugas BPN mengukur sesuai batas. Bukan mencari luas. Sehingga pengukuran dilakukan sesuai batas yang ditunjukkan.
Demikian pula pengukuran tanah milik H.Muhsan, petugas BPN mengukur sesuai batas yang ditunjukkan.

“UU Pokok Agraria pasal 6 tanah berfungsi sosial.
Ketika tanah yang dimiliki warga terdapat mata air, maka negara berhak utk menguasainya jika itu untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak.
Sebaiknya lahan dapat dimanfaatkan utk masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat,” pesan Edy.

Baca Juga  Di Depan Para Pimpinan SMSI, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Ajak Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila  

Namun tidak dengan H.Muhsan. Penutupan mata air yang terletak ditanah miliknya oleh karena kesemrawutan pipa yang dipasang warga. Pipa itu kata dia, menjadi penyebab tanah tidak bisa dimanfaatkan.
Namun ia membantah, jika pipa-pipa milik warga masih terpasang dan tidak benar dicabut sebagaimana diinformasikan warga.

“Tanah ini kami beli dari Amaq Anom ditukar dengan tanah milik saudara ibu saya. Dan bukan tanah wakaf.
Saya tidak keberatan tanah itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” akunya.

Sebelum lokasi mata air itu dibeton, Muhsan mengaku telah berkirim surat ke Pemkab Lotim dan Inspektorat Daerah untuk mengetahui secara persis hasil rekomendasi dari pertemuan sebelumnya.
Tetapi, sampai bulan September 2020, belum juga ada balasan. Sehingga ia berinisiatif untuk melanjutkan pembetonan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lotim, Muallani, SE, dalam hearing bersama warga berjanji akan memfasilitasi kepentingan masyarakat dan pemilik lahan.
Meski demikian, Muallani meminta kepada H. Muhsan untuk memberikan ruang kepada warga manfaatkan mata air Timba Jaya demi kepentingan masyarakat banyak.

“Komisi I bersama pihak terkait akan turun langsung ke lapangan besok (Jum’at,13/11) agar persoalan ini cepat terselesaikan dan tidak terjadi gejolak ditengah masyarakat,” saran Muallani. (wr-dy)

News Feed