LOMBOK TIMUR, Gedung Wakil Rakyat DPRD Lombok Timur(Lotim) kali ini, didatangi masyarakat Dusun Aik Lisung, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba. Berbagai elemen masyarakat, baik toga, toma setempat terkait permasalahan sumber mata air Batu Rente yang selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup warga ditutup oleh pemilik lahan.
Demikian disampaikan, H.Turmudji salah satu tokoh pemuda bersama toga, toma setempat saat Hearing (Jajak Pendapat) dengan pemilik lahan di Ruang Komisi l DPRD pada, (12/11/2020).
Disampaikan Turmudji, yang menjadi pemicu terjadinya protes dan reaksi warga, karena pemilik lahan yang bernama H.Muhsan memasangi beton sumber Mata Air sebagai harapan warga setempat yang mengakibatkan terjadinya kekeringan.
“Mata air ini, sebenarnya sudah lama dimanfaatkan oleh warga setempat, termasuk mengaliri beberapa tempat ibadah yang ada di Wilayah kami,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, sejak adanya rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemilik lahan, baru memunculkan masalah. Pengaduan warga pun tidak pernah digubris oleh pemilik lahan.
“Maka dari itu, untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan, kami dan warga sekitar menempuh hearing di Gedung Wakil Rakyat ini. Meskipun, hingga saat ini belum menemukan titik temu,” terangnya.
Lebih jauh ia sampaikan, sebelumnya warga dan pemilik lahan pernah menggelar musyawarah desa, tapi tidak ada titik temu. Sedangkan air merupakan kebutuhan vital warga.
Sementara itu, pemilik Lahan, H. Muhsan, menyatakan tidak keberatan mata air di lahan miliknya dimanfaatkan warga. Namun, yang menjadi permasalahannya adalah pipa yang tertanam berserakan tidak teratur, sehingga diakuinya tidak bisa memanfaatkan lahannya dengan maksimal.
“Kami sudah ingatkan, agar pipa yang dipasang warga jangan sampai memenuhi lahan. Namun, tidak juga diindahkan oleh warga. Sehingga kami selaku pemilik lahan membangun beton sebagai bentuk teguran dari kami,” tuturnya.
Sementara itu, Pemda Lotim melalui Kabid Asset Lalu Mustiyarep, mengakui bahwa persoalannya dalam proses pengkajian oleh Pemda Lotim.
“Kami telah mengirimkan pesan secara tertulis kepada pemilik lahan untuk menghentikan segala bentuk aktifitas pembangunan di lokasi tersebut. Karena saat ini, kami sedang mengkaji dari aspek hukum. Dan kita sedang mengupayakan keputusan akhir, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Perwakilan DPRD dari Komisi A, Muallani, menegaskan pada ekskutif selaku mediator untuk bisa mencarikan solusi terhadap masalah tersebut.
Ia berharap semoga masalah tersebut bisa diselesaikan. Disatu sisi menyangkut hajat dan kebutuhan warga yang sangat vital. Disisi lain, pemilik lahan juga ingin membangun di lokasi lahan miliknya.
“Kami harap, kedua belah pihak, bisa bersabar dan menahan diri. Sembari, menunggu hasil kajian dari Pemda untuk mencari solusi terbaik dalam waktu dekat,” tutupnya. (jh)










