DOMPU,SIBERINDOntb.co
Mahasiswa Dompu yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) kembali menggelar aksi unjukrasa menolak pengesahan undang-undang cipta kerja di gedung DPRD Dompu, Senin (12/10/2020). Dalam aksinya massa membakar ban dan membakar keranda mayat.
Aksi unjukrasa menolak undang-undang cipta kerja ini, jauh lebih banyak dari aksi sebelumnya. Pun, Polisi mengerahkan ratusan personilnya untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Pantauan media ini, dalam mengamankan aksi menolak pengesahan undang-undang cipta kerja, polisi memasang kawat berduri dipintu masuk kantor DPRD Dompu.
Dalam aksinya, massa aksi terus menyuarakan penolakan pengesahan undang-undang cipta kerja, “kami dari kesatuan masyarakat dompu menolak undang-undang Omnibus Law, kami meminta DPRD Dompu bersama-sama menolah Omnibus Law, “kata salah satu massa aksi dalam orasinya.
Setelah cukup lama melakukan aksinya, pimpinan dan anggota DPRD Dompu menemui massa aksi dan menyatakan penolakanya disahkanya undang-undang cipta kerja. Pernyataan penolakan disampaikan secara tertulis oleh 30 anggota DPRD Dompu dihadapan mahasiswa, pernyataan itu dibacakan langsung ketua DPRD Dompu, Andi Bahtiar A.Md Par.
“DPRD Dompu sebagai penyalur aspirasi rakyat menyampaikan pendapat menolak UU omnibus Law yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, “kata Ketua DPRD Dompu.
Surat mendukung penolakan undang-undang cipta kerja itu rencananya akan dikirim kepada Presiden Jokowi dan DPR RI di Jakarta.
Usai mendengar pernyataan langsung ketua DPRD Dompu massa aksi kemudian berangsur-angsur membubarkan diri. (TS/RF)








