
LOMBOK TIMUR – Dua orang penjaja minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, rupanya tidak jera dirazia aparat kepolisian, Sabtu (10/10) sekitar pukul.09.00 wita.
Kedua orang itu diantaranya, Sup alias Adi (35) warga Ampan Blak Dusun Tinggir Desa Pringgabaya Utara dan SAH alias Bapak Rima (50) warga Dusun Bagik Papan, Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya.
Kapolsek Pringgabaya AKP. Totok Suharyanto menuturkan kedua pelaku kerap kali dirazia dan telah berulang kali menjalani sidang peradilan terkait penjualan miras.
Dari hasil penangkapan itu, Polsek Pringgabaya bersama jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 16 botol tuak metah berukuran 1,5 liter dirumah Sup.
“Hasil keterangan Sup, miras tersebut dibeli dari Mataram dan terkadang dibeli dari Abah OG warga Dusun Dasan Baru Desa Pringgabaya Utara. Sup sudah lima kali diproses dan masuk pengadilan terkait dengan penjualan miras,” beber Totok kepada wartawan, Sabtu (10/10).
Razia serupa kata Totok, dilakukan di rumah pelaku lainnya, Sah. Polisi berhasil mengamankan miras jenis Tuak Putih sebanyak 22 botol yang dikemas menggunakan botol plastik air mineral ukuran 1,5 liter. Miras tersebut dibeli dari Masbagik.
Selanjutnya, Tuak merah Sebanyak 8 botol yang dikemas menggunakan botol plastik air mineral ukuran 1,5 liter yang dibeli dari I Wayan Gita, warga Lingsar Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
“Sah alias Amaq Rima sudah dua kali diproses. Untuk mendatangkan miras tersebut, pelaku memesan melalui daring (telpon),” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Pringgabaya untuk menjalank proses hukum, sesuai perda Kabupaten Lotim.
Totok juga mengakui jika hasil putusan sidang terhadap pelaku hanya mendapatkan denda yang sangat ringan. Sehingga tidak ada efek jera dari pelaku. (wr-dy)











Komentar