oleh

Langgar Prokes Covid-19,Polsek Mataram Bubarkan Lomba Kicau Burung

Mataram,Satondanews
Polsek Mataram membubarkan paksa lomba kicau burung di Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Lomba kicau burung yang menghadirkan massa itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin serta melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Petugas membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga Kota Mataram, Minggu, (10/01/2020) sekitar pukul 12.45 wita.

“Lomba kicau burungnya kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan”’ ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang, Minggu (10/01/2021).

Baca Juga  Dua Bulan Jenazah TKW Asal Labulia Tak Dipulangkan

Dikatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya kegiatan lomba. Kemudian Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi lokasi lomba kicau burung di Rembiga.

Ketua panitia lomba Suranadi yang ditemui petugas mengaku sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba. Namun dari kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram tidak memberikan izin.

“Kegiatan ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas karena inj masih pandemi covid-19,’’ beber Rafles.

Baca Juga  Polsek Kempo Tangkap Satu Dari Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Fakta lain di TKP, bukan hanya tidak mengantongi izin. Lomba kicau burung itu juga melanggar protokol kesehatan covid-19. Banyak peserta lomba didapati petugas tidak menggunakan masker.

‘’Ini banyak yang tidak pakai masker. Padahal kondisi Covid-19 di Mataram terus ada penambahan,’’ tegas Kompol Rafles P Girsang.

Sejumlah Barang bukti burung dan sangkarnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Pihaknya juga memastikan akan memproses lomba kicau burung yang tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan itu.

Baca Juga  Rampas Mobil, Dua Dept Collector Diborgol

‘’ Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang kegiatan , ’’ katanya.(SN/h).

News Feed