MATARAM – Ada saja yang memanfaatkan kesempatan meski pelaksanaan Pilkada NTB 2020 tengah berlangsung.
Disaat konsentrasi aparat tertuju pada pengamanan disejumlah titik pelaksanaan.pencoblosan, BP (27) malah memanfaatkan kelengahan personil yang sedang bertugas.
Tapi, polisi nampaknya tidak mau terkecoh. Pelaku yang berdomisili di Perumahan Sexofon Land No. 18 Kelurahan Jatimuliyo, Kecamatan Lowok Waru, Kabupaten Malang, itupun terpaksa digelandang ke DitresNarkoba Polda NTB, Rabu (9/12) kemarin.
BP diamankan petugas di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Petugas menangkap BP karena dicurigai membawa Ganja yang dikirim via jasa pengiriman barang.
Kepala Team Opsnal AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan BP berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.
Dari laporan itu kata Yogi, tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang tersebut untuk dilakukan pengintaian. Setelah semuanya jelas petugas menggeledah barang kiriman itu dikantor jasa pengiriman barang tersebut saat pelaku hendak mengambil paketnya.
“Berbekal informasi kami langsung menggeledah paket yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang tersebut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Saat penggeledahan, disaksikan sejumlah orang yang ada pada jasa pengiriman barang tersebut. Hasilnya petugas menemukan 1 bungkus paket yang diduga berisi Narkotika jenis tanaman Ganja.
Petugas langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang buktinya, diantaranya, 1 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kg. Uang Rp. 200.000, 2 buah hp, 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No.Pol DR 1569 XW.
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
“Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandas Yogi. (wr-dy)










