oleh

Dewan Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Peliput Demonstrasi Menolak UU Cipta Kerja

Keterangan foto : Ketua Dewan Pers pusat, M.Nuh.

JAKARTA – Dewan Pers menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami para wartawan saat meliput demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota pada hari Kamis, (8/10) baru lalu.
Dewan Pers juga memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya.

Ketua Dewan Pers Pusat, Muhammad Nuh menyampaikan 6 poin sikap atas aksi kekerasan terhadap wartawan, diantaranya, pertama, mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, dewan pers memandang perlu pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.

Kedua, meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga  Direktur ITDC: Pengaspalan Sirkuit Mandalika Tercepat di Dunia

Keempat, menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

Kelima, menghimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Terakhir, menghimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Baca Juga  Berencana Mundur, Mahfud Dianggap Tetapkan Standar Etika Pejabat Publik di Pemilu 2024

“Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini,” papar M.Nuh dalam rilisnya, Sabtu (10/10). (wr-dy)

Komentar

News Feed