oleh

Bawaslu Dompu Loloskan Paslon SUKA di Pilkada Dompu

DOMPU,TRIBUN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dompu, memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati H Syaifurrahman Salman SE.M.Si – Ika Rizky Veryani (SUKA) untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dompu 2020.

Hal ini diputuskan dalam sidang putusan ajudikasi yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Dompu, Sabtu, (10/10/2020).

Dalam sidang putusan Ketua Bawaslu Dompu, Drs Irwan meminta KPU Dompu selaku termohon untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veruani (SUKA) yang diusung Partai Demokrat,PAN,PPP dan Golkar sebagaimana pasangan calon Bupati pada Pemilukada Dompu tahun 2020.

Sementara Ketua KPU Dompu, Drs,Arifuddin AK dihubungi terpisah menyampaikan, bahwa KPU Dompu masih menunggu salinan Keputusan dari Bawau Dompu atas keputusan sidang adjudikasi dimaksud.

Baca Juga  Nakes Lombok Tengah Akan Tembuskan Surat ke Kemenkes

Lebih lanjut Ketua KPU Dompu menjelaskan, bahswa sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 10 Tahun 2016 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat dan karena bersifat mengikat maka KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja.

Disatu sisi,dengan dikabulkannya Permohonan ini, Pilkada Kabupaten Domou, diikuti oleh Tiga Pasangan Calon. Nomor urut 1 pasangan Hj. Eri Aryani – H Ihtiar (Era – HI), Paslon nomor urut 2 Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan ST.MT (AKJ – Syah) dan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (Suka) Secara otomatis menjadi nomor urut 3.(TS/RF).

Komentar

News Feed