DOMPU—Kepala Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Taufik angkat bicara terkait dengan persoalan dana pembangunan masjid yang dilaporkan kelompok masyarakat kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
Dia menegaskan, total dana yang dipinjam oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Dorokobo sebesar Rp. 67 juta telah dikembalikan kepada panitia pembangunan Masjid. “Dananya sudah di stor ke rekening Panitia Masjid,” ungkapnya.
Dijelaskan, peminjaman dana tersebut didasari kesepakatan antara Pemdes Dorokobo dengan Panitia Pembangunan Masjid. “Sesuai kesepakatan awal dengan panitia bahwa dana pinjaman itu dikembalikan pada tahap pencairan 10 % ADD bulan Desember 2020. Dan, alhamdullilah setelah ADD cair seluruh pinjaman itu sudah dikembalikan,” terangnya.
Lanjutnya, dana tersebut dipinjam bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa. Namun, diarahkan bagi kepentingan masyarakat. Dengan rincian Rp. 30 juta untuk pembelian 2 ekor sapi kurban, 20 juta pengadaan masker karena situasi darurat Covid-19. Dan 17 juta pembelian pipa air minum masyarakat. “Tidak ada sedikitpun dana yang kami gelapkan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan laporan penggelapan anggaran Pure Rp. 50 juta dan dana swadaya masyarakat Rp 47 juta katanya, tidak benar. “Itu hanya mengada-ngada,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Kempo, Manggelewa, Kilo (GPKMK) kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu tidak benar adanya. (di)










