BIMA,Satondanews
Polres Bima menggelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS. Personil yang di terjunkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebanyak 390 personil dengan jumlah TPS sebanyak 576.
Kegiatan apel dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Bima, Senin (7/12/2020). Apel pergeseran pasukan dipimpin Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K.
Turut hadir mengikuti apel yakni, Waka Polres Bima Kompol Edi Susanto S.Sos, Pamatwil untuk Polres Bima AKBP Rifai SH , Danyon C Brimob Kompol Haryanto S. I.k, Mewakili Dandim 1608/Bima Kapten Inf Iwan. S, Padal BKO Polda NTB (AKBP Wayan Ardika, Kompol Gd Maharta, Kompol Abdurahman, Kompol Sutriyanto, Kompol Burhanuddin), pr Danramil Kodim 1608/Bima.
Kapolres Bima dalam amanatnya menyampaikan, bahwa Pilkada tahun 2020 ini merupakan Pilkada yang berbeda dibanding dengan Pilkada sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Tugas kita bukan hanya mengamankan Pemilukada agar berjalan aman dan kondusif, namun kita juga bertanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, “kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, maraknya penyebaran fitnah dan hoax di masa kampanye dan perkiraan adanya politik uang pada masa tenang serta adanya intimidasi pada saat suara dan hitung suara serta ketidakpuasan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara akan menimbulkan kerawanan.
Berdasarkan kerawanan tersebut, maka untuk mengantisipasinya personil harus melakukan pergeseran pasukan lebih awal sehingga cepat mengenal karakteristik kerawanan wilayah di mana saudara ditugaskan.
Kapolres Bima berharap, Pemilukada tahun 2020 dapat berjalan aman, tertib, lancar dan sukses. Dan dia berharap aparat bersikap netral dengan tidak memihak maupun, memberikan dukungan material atau immaterial kepada salah satu kontestan Pilkada.
“Tidak bermain Politik Praktis atau berpihak terhadap salah satu paslon tertentu, dan berperilaku tidak menimbulkan persepsi keberpihakan, “paparnya.
Dia juga mengingatkan aparat, untuk berkoordinasi dan kerjasama dengan TNI, penyelenggara Pemilu, Stakeholder lainnya serta tokoh-tokoh formal maupun informal. Hal itu dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.(SN/a)









