oleh

Lagi, Gadis Dibawah Umur Digilir 4 Pemuda

BIMA KOTA – Diduga diperkosa secara bergilir oleh 4 orang pemuda, sebut saja Mawar (Nama Samaran) gadis berusia 14 tahun warga Kecamatan Langgudu, Bima Kota melapor ke Polres setempat.

Dari 4 orang terduga, polisi baru mengamankan 1 orang pelaku dan 3 orang lainnya masih diburu.
Salah seorang pelaku berinisial JD (18) telah diamankan. Sedangkan 3 tersangka lainnya masing- masing AH,,AM,,YS masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu. Hilmi M Prayugo menuturkan, peristiwa itu terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban diajak pacarnya inisial JD  untuk pergi ke rumah temannya.

Baca Juga  Gubernur NTB Ingatkan Sinergitas Dikbud dan Kemenag Dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Mawar,” tutur Hilmi.

Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Tidak berselang lama, teman-teman JD kembali bersama 2 orang lainnya. Kemudian menarik JD dan menyetubuhi korban.

“Saat JD bersetubuh dengan pacarnya, rekan-rekan JD kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Mawar berontak dan menolaknya,” ujar Hilmi mengutip pemeriksaan Mawar.

Baca Juga  Di era globalisasi, Menjaga Keamanan Laut Harus dengan Teknologi

Alih-alih membantu sang pacar dari cengkeraman rekannya, JD malah  ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir.

Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Media Massa untuk Dorong Bangkitkan Pariwisata Bali

Pasal yang dikenakan oleh para pelaku yakni Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (wr-dy)

News Feed