oleh

Diknas-Kemenag Lotim Sepakat 9 Nopember Sekolah Mulai Dibuka

LOMBOK TIMUR – Rencana Pemkab Lombok Timur membuka kembali sekolah tanggal 9 Nopember 2020 mendatang disambut positif Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok, H. Sirojudin mengaku, akan mengikuti pola yang diterapkan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Lombok Timur serta jadwal pembukaan belajar tatap muka tanggal 9 Nopember mendatang.

Rencana belajar tatap muka tersebut kata Sirojudin salah satu alasan untuk memanggil pengawas dan madrasah untuk membahasnya.
Sejatinya, Kemenag Lotim sedari awal sudah mempersiapkan pembukaan kembali sekolah menurut ketentuan yang berlaku serta adanya surat edaran dari Bupati Lombok Timur.

“Kami sudah melakukan persiapan. Tetapi dalam realisasinya tetap menerapkan protokol kesehatan. Kami juga sudah mengumpulkan pengawas dan kepala madrasah dan dari masukan sepertinya sekolah sudah siap untuk belajar,” kata Sirojudin kepada wartawan.

Baca Juga  Lotim, Tiga Dusun Disapu Angin Puting Beliung

Dalam proses belajar tatap muka pun lanjutnya, akan diberlakukan sistem shift dan lock shift. Setiap shift maksimal selama 3 jam pelajaran tanpa istirahat.
Sejak merebaknya Covid-19 di Lotim khususnya, belum ada sekolah yang diizinkan melakukan belajar tatap muka. Terkecuali ada surat izin dari Tim Gugus Tugas kabupaten setempat. Pastinya, Kemenag Lotim akan terus melakukan konsolidasi bersama pemerintah dalam menerapkan kebijakan belajar mengajar.

Baca Juga  Diisukan Masuk Varian Delta di NTB, Kadikes: Belum Bisa Dipastikan

“Kalau sudah ada surat edaran, tentu segala sesuatunya harus dipersiapkan. Termasuk menerapkan prokes dimasing-masing sekolah. Mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus lagi,” tandas Sirojudin.

Lain halnya dengan Pondok Pesantren (Ponpes). Menurut Sirojudin,  kegiatan belajar mengajar di Ponpes beda perlakuannya. Sebab, para santri di Ponpes berada pada satu lingkungan. Apalagi keseharian para santri dilokasi tersebut tidak terlalu berhubungan dengan dunia luar.

Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ponpes apabila membuka kegiatan pesantrennya. Kemenag RI melalui Dirjen telah menyodorkan persyaratan sesuai penilaian dengan kisaran antara 80-100 persen.
Jika hasil penilaian dibawah 80 persen, maka Ponpes tidak akan diperkenankan untuk dibuka kegiatannya.

Baca Juga  KPU NTB Bakal Evaluasi KPU Loteng

“Hasil kajian ponpes sepertinya tidak terlalu rentan karena tdk ada hubungan dengan dunia luar,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy merasa yakin pembelajaran tatap muka pada lingkungan pendidikan tanggal 9 Nopember ini berjalan lancar.

Keyakinan itu dilandasi lantaran Kota Mataram sebagai salah satu daerah yang masih berstatus zona orange tidak merasa khawatir menggelar tatap muka di semua lingkungan pendidikan.

“Kita berpatokan pada kota Mataram.
Mataram saja yang statusnya zona orange saja berani membuka. Apalagi kita statusnya sudah kuning,” kata Sukiman yakin. (wr-dy)

News Feed