oleh

Pembentukan Tim Terpadu Rekrutmen Smelter, GERAM Usulkan Fit & Proper Test

Sumbawa Barat – Gerakan Muda Sumbawa Barat (Geram KSB) mewanti – wanti pembentukan tim terpadu satu pintu untuk rekrutmen tenaga kerja lokal bagi pembangunan smelter PT. AMIN di Kecamatan Maluk – Sumbawa Barat.

Disnakertrans yang menjadi ujung tombak dari proses rekrutmen tenaga kerja lokal Sumbawa Barat dalam memenuhi permintaan kebutuhan kerja (job desk) dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam pembangun smelter didorong profesional dan proporsional dalam menentukan sumber daya manusia yang nantinya terlibat dalam tim terpadu dengan seleksi yang sangat ketat dan terbuka.

Pemerhati muda Sumbawa Barat Firman Jawas dalam keterangan persnya mengusulkan, agar bakal calon tim terpadu nantinya dipilih dari berbagai elemen masyarakat baik itu dari unsur perwakilan civil society, perwakilan LSM, perwakilan akademisi, perwakilan pers maupun berbagai unsur lainnya yang dianggap memiliki kompetensi yang kemudian dapat disahkan menjadi tim permanen tentunya setelah melalui proses fit and proper test oleh Komisi I DPRD Sumbawa Barat sebagai salah satu langkah kongkrit dalam memastikan keterlibatan SDM yang berintegritas yang menjamin transparansi serta keseimbangan di dalam tim rekrutmen yang akan dibentuk.

Baca Juga  Qori Loteng Maju Tingkat Nasional

“ Semangat Ini sebagaimana cita-cita kita bersama untuk menghadirkan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal Sumbawa Barat,” tegas Firman Jawas Ketua Geram KSB.

Ia juga mengusulkan pentingnya melahirkan regulasi yang tegas dan jelas tentang pembentuk tim terpadu rekrutmen satu pintu ini baik itu dari azas pembetukannya, skema pembentukannya, ruang lingkupnya serta kedudukannya yang sah serta independen dan permanen di dalam pemerintahan.

Baca Juga  Penyekatan Tebang Pilih, Rombongan Motor Gede Lolos Masuk Kuta

“Tim terpadu rekrutmen satu pintu tidak pernah disebutkan secara eksplisit di dalam Perda 13 tahun 2017, sehingga menurut kami diperlukan aturan-aturan turunan yang menjelaskan tentang itu secara detail terutama bisa diupayakan melalui revisi terhadap Perbup 9 tahun 2010 yang dianggap belum memadai dengan memasukkan pasal-pasal baru berkaitan dengan tim rekrutmen yang permanen dan independen agar kita memiliki acuan hukum yang jelas di kemudian hari,” ungkap Firman.

Kemudian dilanjutkan Firman, Geram KSB juga mengingatkan kepada Pemkab Sumbawa Barat akan adanya potensi gangguan terhadap kondusifitas daerah yang ujungnya akan berimplikasi terhadap tersendatnya iklim investasi itu sendiri.

“Kita musti belajar dari pengalaman yang lalu dari adanya rekrutmen tenaga kerja sebanyak 800 orang karyawan oleh PT. Machmahon pada 2018 itu, dimana telah menimbulkan demonstrasi yang simultan dari berbagai daerah  seKabupaten Sumbawa Barat; Apalagi saat ini yang katanya direncanakan kebutuhan kerja hingga 1200 orang yang sudah otomatis akan menimbulkan antusias masyarakat yang lebih tinggi ditengah-tengah fenomena demokrafi bonus dan meningkatnya angka pengangguran terbuka di Sumbawa Barat” tutup Firman.

Baca Juga  Peduli Dengan Alam, PTTB Tanam 70 Pohon di Sarata

Seperti diketahui, 1200 karyawan lokal Ksb yang direncanakan untuk direkrut merupakan 60% dari total tenaga kerja yang dibutuhkan dalam proses pembangunan smelter beserta fasilitas pendukungnya, sedangkan 40% sisanya akan diisi oleh tenaga kerja non Ksb dan tenaga kerja asing.(S/2)

 

News Feed