oleh

Lakukan Pencabulan Terhadap Kedua Gadis Dibawah Umur, Seorang Kakek Tua di Bekuk Polisi

Bima, Siberindo.co – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi, Kali ini menimpa dua Remaja sebut saja namanya Melati dan Mawar. Kedua gadis yang masih berumur 13 tahun itu harus menjadi sasaran nafsu bejat seorang Kakek renta, warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Menurut informasi, peristiwa yang menimpa kedua gadis malang tersebut, terjadi sejak 28 November 2020 lalu di So Sarae Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu. Keduanya, digarap paksa HM (70) di gubuk miliknya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menjelaskan, saat itu korban pergi ke kebun untuk memetik buah mangga. Karena merasa kehausan para korban pun mendatangi pondok gubuk milik HM.

“Setelah memberi air para korban terduga pelaku juga memberikan uang Rp 2 ribu ke masing-masing korban,” ungkap Kasat, Sabtu (5/12/20).

Usai memberi uang, HM langsung menutup pintu pondoknya dan memaksa korban untuk berbaring dan membuka celana mereka dengan cara paksa. Pelaku lalu, menyetubuhi para korban secara bergiliran.

Baca Juga  Tim Puma Polres Dompu Bekuk AR Pelaku Curanmor  

“Saat itu HM mengancam memukul korban jika para korban berteriak,” jelasnya.

Kedua korban pun menangis, sampai di rumahnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya itu pada orang tuanya masing-masing.

Menurut dari keterangan korban, pihak orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota. Kini kasus tersebut, dalam penyelidikan unit PPA Sat Reskrim.

Baca Juga  Sport For Development Amman Mineral, Boyong Anak Usia Dini KSB Main Bola ke PSS Sleman

“Kasus tengah dalam penyelidikan dan pelaku masih dalam buruan polisi,” tuturnya.(SI/IM)

News Feed