LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk.
Kedua OPD itu yakni Dinas Perindustrian dan Badan Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kerja.
Penandatanganan kedua OPD itu berlaku pada hari Senin (2/11).
“Dinas Perindustrian bertipe A dengan jabatan 4 kepala bidang (Kabid), sekretaris dan kepala dinas. Sedangkan, Badan Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kerja masih bertipe B dengan jabatan 3 Kabid, sekretaris dan kaban,” ujar Bupati Sukiman Azmy kepada media ini.
Terkait dengan jabatan pimpinan instansi tersebut, Bupati Sukiman mengakui jika akan dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) akhir bulan November ini.
Sehingga per 1 Januari 2021 mendatang anggaran untuk kedua OPD tersebut sudah tersedia. Demikian juga pembelian semua peralatan pendukung juga sudah dianggarkan.
“Lokasi kantor Badan Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kerja kemungkinan akan tetap dilokasi terdahulu. Sedangkan Dinas Perindustrian akan mengisi bangunan disamping kantor LLK Selong di wilayah Gelang,” sebut Bupati Sukiman.
Untuk persiapan OPD baru itu tambahnya, tentunya terlebih dahulu akan dibahas personil yang akan ditempatkan.
Penempatan personil atau pegawainya sesuai pertimbangan disamping keahliannya.
“Ini bukan mutasi tetapi mengisi jabatan yang kosong di dua OPD baru itu. Dan akan kita lihat orang yang duduk pada Dinas Perindustrian sesuai dengan keahliannya. Tidak mungkin diisi seorang guru yang dianggap tidak memiliki keahlian dalam perindustrian,” jelasnya.
Selama ini Bupati Sukiman tidak menampik bahwa ternyata banyak menempatkan orang yang tidak berkompeten karena kepentingan yang macam-macam.
Selanjutnya, ia berjanji ditahun ketiga masa kepemimpinannya ini tata kelola pemerintahan harus lebih profesional. (wr-dy)







