oleh

Infografik Beredar Luas, PPKM di NTB Belum Jelas

DIKI WAHYUDI/RADAR MANDALIKA
SEMANGAT: Seorang pedagang kacang dan pisang rebus menawarkan jualannya kepada pengguna jalan di simpang empat RS Jiwa Mataram.

MATARAM – Rencana pemprov NTB melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di NTB belum jelas. Kendati telah beredar luas infografik yang memuat sejumlah point PPKM bagi NTB. Pejabat Pemprov NTB belum ada satupun yang bisa memastikan kabar itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) NTB, Najamudin Amy mengaku belum mendapatkan informasi resmi baik dari Dinas Kesehatan maupun dari Asisten III Setda NTB. Najam menyarankan media agar memperjelas di dua instansi tersebut.
“Ke pak Kadikes atau Asisten III semoga sudah fixs,” tegas Najam yang dikonfirmasi, tadi malam.
Katanya, dalam urusan yang lebik teknis terkait PPKM itu, gubernur menyerahkan kepada Dikes maupun asisten III yang membidangi urusan kesehatan.”Kita sudah berbagi tugas. Kalau sudah sangat teknis di pak Kadikes,” sebut Najam.

Sementara itu, Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Zainal Abidin yang turut membidangi urusan kedaruratan juga belum memastikan pemberlakuan PPKM itu. Sampai tadi malam pihaknya belum mendapatkan salinan aturan PPKM dari Biro Hukum Setda NTB.

“Konfirmasi ke Biro Hukum. Saya belum dapat salinannya dari Biro Hukum. Mungkin besok sudah ada salinannya,” katanya singkat.

Dalam infografis itu gubernur akan memberlakukan PPKM secara ketat. Pertama aktivitas perkantoran dibatasi. Pegawainya masuk 50 persen (Work From Office) dan bekerja dirumah 50 persen (Work From Home). Kedua Pusat Perbelanjaan, Mall, Pusat Perdangan juga dibatasi. Maksimal 25 persen dan buka sampai pukul 20.00 Wita.

Baca Juga  Remaja di Kota Bima Disetubuhi Empat Pemuda

Selanjutnya untuk tempat warung makan/lapak/jajanan juga maksimal 25 persen. Lalu rapat seminar pertemuan lainnya harus dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas semula. Kegiatan Seni Budaya, sosial Kemasyarakatan juga dibatasi sampai 25 persen termasuk area publik dan lokasi wisata umum juga 25 persen. Semua kegiatan tersebut wajib menerapkan Prokes Covid-19.

Untuk pelayanan dasar, kesehatan, pangan, pelayanan dasar, konstruksi, pelayanan publik perbankan tetap diharuskan beroperasi semula sayangnya tidak ada pembatasan, hanya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis Kementerian terkait dengan Prokes ketat.

Sementara untuk rumah ibadah tetap diperbolehkan berkegiatan semula termasuk juga untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan Prokes lebih ketat. Kebijakan PPKM itu berlaku dari tanggal 5 sampai 20 Juli.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan dan Asisten III Setda NTB yang coba dikonfirmasi Radar Mandalika berkali kali belum direspons. Radar Mandalika ini justru menemukan sistem kerja PNS mengacu pada Surat Edaran (SE) gubernur NTB Nomor: 060/323/Org Tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil menuju Tatanan baru di NTB. Hal itu guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 67 Tahun 2020, tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Pertama Pejabat pembina kepegawaian/kepala perangkat daerah/kepala unit satuan kerja mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home), tugas sosialisasi dan pemantauan penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Kedua pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berdasarkan data zonasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yaitu bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus (hijau), pejabat pembina kepegawaian/kepala perangkat daerah/kepala unit satuan kerja dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100 persen.

Baca Juga  Gegara Curi Kabel Tembaga AMNT, 5 Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah (kuning), pejabat pembina kepegawaian/kepala perangkat daerah/kepala unit satuan kerja dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja instansi bersangkutan. Lalu tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), tugas melaksanakan sosialisasi dan pemantauan penerapan Perda Nomor 7 paling sedikit 25 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja instansi bersangkutan diatur bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang (orange), pejabat pembina kepegawaian/kepala perangkat daerah/kepala unit satuan kerja dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja instansi bersangkutan.
Berikutnya tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), tugas melaksanakan sosialisasidan pemantauan penerapan Perda Nomor 7 paling sedikit 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja instansi bersangkutan.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi (merah), pejabat pembina kepegawaian/kepala perangkat daerah/kepala unit satuan kerja dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja instansi bersangkutan. Lalu tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), tugas melaksanakan sosialisasi dan pemantauan penerapan Perda Nomor 7 paling sedikit 75 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja instansi bersangkutan.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan penetapan kategori resiko pada zona kabupaten/kota mengacu pada infografis zona risiko Covid-19 yang direlease Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB. Pejabat pembina kepegawaian/kepala perangkat daerah/kepala unit satuan kerja diharuskan membuat jadwal pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home), pegawai yang
melaksanakan tugas sosialisasi dan pemantauan penerapan Perda Nomor 7 secara bergiliran.
Surat tugas pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home), pegawai yang melaksanakan tugas sosialisasi dan pemantauan penerapan Perda Nomor 7 ditembuskan Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home), pegawai yang melaksanakan tugas sosialisasi dan pemantauan penerapan Perda Nomor 7 harus membuat laporan
yang disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian/kepala perangkat daerah/kepala unit satuan kerja setelah pelaksanaan tugas berakhir. (jho)

Baca Juga  Lintasi Jalan dan Jembatan Putus, Distribusi Logistik Gunakan Excavator

 

News Feed