oleh

Banyak Produk Masyarakat NTB Belum Memiliki HAKI, Kanwil Kemenkum HAM Dan Pemprov NTB Tanda Tangani Mou Bidang HAKI

GIRI MENANG – Masih banyak produk yang dihasilkan masyarakat NTB belum memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Baik itu produk jasa, budaya, kesenian dan jenis lainnya.

Dikhawatirkan, produk-produk tersebut diklaim oleh pihak lain. Terlebih mengomersialkan secara masif demi meraup keuntungan.

Karena itu Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi berharap agar berbagai inovasi dan karya yang telah dihasilkan masyarakat NTB segera didaftarkan. “Masyarakat kita harus difasilitasi dan dibimbing supaya memahami tentang pentingnya hak kekayaan intelektual ini,” harap Miq Gite, sapaan Sekda, Kamis (4/3/2021).

Hal ini disampaikan sekda saat menghadiri dan memberikan sambutan pada penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan Gubernur NTB di Bidang Kekayaan Intelektual di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.

Baca Juga  Dikbud KSB, Akan Simulasikan Sekolah Dengan Standar Protokol Covid-19

Sekda mengapresiasi kegiatan yang digelar kanwil Kemenkumham NTB. Ia yakin dengan banyaknya HAKI yang terdaftar, bisa menjadi modal berharga untuk bersaing di pasar global. “Pemrov NTB menyampaikan apresiasi, di tengah pandemi Covid-19, sudah mengingatkan masyarakat untuk berbenah. Untuk segera melakukan kerja-kerja administrasi, mendaftarkan karya-karya intelektual yang dimiliki. Sehingga begitu Covid berlalu, sudah siap bertempur dalam kompetisi ekonomi global di masa yang akan datang,” terangnya.

Memberikan perlindungan terhadap HAKI diyakini dapat mendorong lahirnya banyak inovasi serta menghadirkan keuntungan. Bahkan, mendaftarkan HAKI terhadap suatu inovasi maupun suatu hasil produk menjadi prasyarat mutlak untuk bisa bersaing pada kompetisi pasar global.

Ia memandang di tengah era digitalisasi dan kompetisi saat ini, telah banyak terjadi pengklaiman terhadap hasil karya yang memiliki inovasi maupun kekayaan intelektual. Yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Baca Juga  Hari Ini, 32 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan 1 Orang Meninggal Dunia di NTB

Menurutnya, jika HAKI ini tidak dijaga maka akan sangat merugikan orang-orang yang betul-betul menggagas dan menciptakan inovasi maupun hasil karyanya. Sebaliknya, jika perlindungan terhadap HAKI ini bisa dijaga maka akan sangat membantu menjaga keberlangsungan inovasi bahkan masyarakat bisa meraup keuntungan terhadapnya.

“Sehingga pencipta atau pemilik produk dapat memiliki hak untuk mematenkan karya atau produknya dan memperoleh keuntungan secara ekonomi dari hasil kreativitas,” jelas Miq Gite.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto menegaskan, ia tidak ingin warga NTB kecewa di kemudian hari. Ketika apa pun yang dimiliki diklaim atau dipatenkan hak intelektualnya oleh daerah lain atau negara lain. “Jangan sampai kita baru tergopoh-gopoh, saat orang lain mematenkan karya tersebut. Kenapa itu ada disana sedangkan itu milik kita,” tegasnya.

Baca Juga  Minta Awasi Data Calon Penerima PKH di NTB

Selain itu, ia mengajak merubah pola pikir, betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Guna mewujudkan kemajuan kekayaan intelektual, baik kekayaan intelektual komunal maupun personal. Seperti perlindungan pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional khususnya di wilayah NTB.

“Sehinga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, untuk pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, perlindungan hukum KI, pertukaran informasi dan data inventarisasi intelektual komunal dan personal dapat terlaksana dengan baik ,” tutupnya. (*/cr4)

 

Sumber : lombokpost.jawapos.com

News Feed